Sebagian Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar Bakal Alami Kenaikan Harga
Ilustrasi pertambangan. (Istimewa)
20:18
29 Maret 2024

Sebagian Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar Bakal Alami Kenaikan Harga

–Sebagian komoditas produk pertambangan yang dikenakan bea keluar (BK) akan mengalami kenaikan harga pada April. Naiknya harga itu karena tingginya permintaan atas produk pertambangan di pasar dunia.

Dikutip dari laman kemendag.go.id dampak dari kenaikan harga itu juga berpengaruh terhadap penetapan harga patokan ekspor (HPE) produk pertambangan yang dikenakan BK.

Informasi tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 414 Tahun 2024 tanggal 27 Maret 2024 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan BK.

”Sebagian komoditas produk pertambangan yang dikenakan BK periode April mengalami kenaikan harga. Komoditas tersebut yakni konsentrat tembaga dan seng,” ungkap Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Budi Santoso.

Dia menambahkan, untuk komoditas yang mengalami penurunan harga yakni konsentrat besi laterit dan timbal. Produk pertambangan yang mengalami kenaikan harga rata-rata pada periode April yaitu konsentrat tembaga (Cu ≥ 15 persen) dengan harga rata-rata USD 3.416,93/WE atau naik sebesar 3,36 persen.

Sedangkan, konsentrat seng (Zn ≥ 51 persen) dengan harga rata-rata USD 634,36/WE mengalami kenaikan sejumlah 0,03 persen.

Selain itu, ada pula produk pertambangan yang mengalami penurunan harga rata-rata pada April. Yaitu, konsentrat besi laterit (gutit, hematit, magnetit) (Fe ≥ 50 persen dan Al2O2+ SiO2≥ 10 persen) dengan harga rata-rata USD 51,30/WE atau turun sebesar 12,77 persen.

Kemudian untuk konsentrat timbal (Pb ≥ 56 persen) dengan harga rata-rata USD 859,68/WE atau turun sebesar 1,05 persen.

Budi Santoso memaparkan bahwa penetapan HPE produk pertambangan periode April akan dilakukan dengan meminta masukan atau usul tertulis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) selaku instansi teknis terkait.

”Jadi, Kementerian ESDM akan memberikan usul setelah melakukan perhitungan data berdasar harga yang diperoleh pada perkembangan dari Asian Metal, London Bullion Market Association (LBMA), dan London Metal Exchange (LME),” terang Budi Santoso.

Untuk itu, penetapan HPE dilakukan setelah adanya rapat koordinasi antar-instansi terkait yakni Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Keuangan, serta Kementerian Perindustrian.

Sekadar informasi, Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 414 Tahun 2024 tentang Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar Periode 1-30 April dapat diunduh melalui kemendag.go.id.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah

Tag:  #sebagian #produk #pertambangan #yang #dikenakan #keluar #bakal #alami #kenaikan #harga

KOMENTAR