Terjadi Lagi Kasus Pelanggan PLN Didenda, Kali Ini Dendanya Rp 41 Juta
- Belum mereda kasus viralnya seorang pelanggan PLN dimintai uang Rp 11 juta untuk memindahkan tiang listrik di rumahnya di Sidoarjo, Jawa Timur, kini muncul kasus denda akibat meteran listrik.
Kejadian pelanggan PLN yang didenda akibat meteran listrik sejatinya sudah beberapa kali terjadi. Kasus ini bermula setelah seorang warga mengeluh di media sosial karena mendapat tagihan sebesar Rp 41 juta dari PLN.
Pelanggan tersebut bercerita, awalnya petugas PLN datang ke rumahnya pada Rabu (10/1/2024) untuk mengecek meteran listrik. Petugas tersebut menemukan meteran di rumah warga tersebut tidak disegel.
Kemudian meteran tersebut dibongkar untuk dicek di lab. Petugas PLN kemudian mengganti dengan meteran baru.
Setelah dicek ternyata mesin meteran listrik yang lama adalah keluaran tahun 1992. Kemudian meteran listrik lama ini disimpan dan dijadikan barang bukti.
Warga tersebut kemudian diminta datang ke kantor PLN untuk menjadi saksi pengetesan listrik dari meteran listrik lama. Setelah dilakukan pengecekan, ternyata ditemukan error minus 29,15 persen.
PLN pun menjatuhkan denda sebesar Rp 41,8 ke pelanggannya akibat adanya kebocoran listrik. Sementara pelanggan berupaya meminta keringanan.
Penjelasan PLN
PLN melalui Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Kebon Jeruk buka suara terkait curhatan pelanggan yang dikenakan denda sebesar Rp 41,8 juta di media sosial X.
Manajer PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan Kebon Jeruk, Elpis J Sinambela mengatakan, perusahaan memang telah melakukan penertiban pemakaian tenaga listrik (P2TL) di rumah pelanggan tersebut pada 10 Januari 2024.
"Dari hasil pemeriksaan, terdapat 2 kWh meter di rumah pelanggan tersebut, di mana salah satunya diduga telah dipengaruhi sesuai hasil pemeriksaan dan yang satunya tidak terdapat anomali. Pada 1 kWh meter ditemukan kondisi segel tidak utuh," ujarnya dalam keterangan tertulis dikutip pada Sabtu (13/1/2024).
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, kWh meter yang diduga bermasalah itu pun dibawa untuk diuji lab di kantor PLN Kebon Jeruk. Sementara kWh meter di rumah pelanggan diganti dengan yang baru.
Elpis bilang, berdasarkan hasil uji lab yang juga dihadiri oleh pelanggan, ditemukan error pada kWh meter sebesar 29,15 persen.
Selain itu, di dalam komponen angka register bagian dalam kWh meter terdapat bekas jari tangan, di mana dalam kondisi normal komponen tersebut tidak dapat dijangkau tangan.
Dari hasil pengujian tersebut, ditetapkan bahwa kasus P2TL tersebut masuk ke pelanggaran golongan II (P2), yang memengaruhi pengukuran energi tetapi tidak memengaruhi batas daya.
"Sesuai dengan peraturan yang berlaku tentang P2TL, maka pelanggan dikenakan tagihan susulan senilai Rp 41 juta. Pelanggan juga telah membayar 30 persen dari total tagihan susulan yang ditetapkan pada hari yang sama," jelas Elpis.
Ia menambahkan, pihak PLN juga telah menyampaikan kepada pelanggan bahwa sesuai mekanisme yang berlaku, pelanggan dapat menyampaikan keberatan secara tertulis kepada Tim Keberatan P2TL.
Tim tersebut terdiri dari PLN dan pihak independen dari Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM. Tim ini bertugas untuk melakukan evaluasi dan mengkaji pengajuan keberatan pelanggan atas temuan P2TL.
Elpis menegaskan, kWh meter merupakan bagian dari aset yang dimiliki PLN. Pemeriksaan rutin pun dilakukan oleh tim P2TL yang bertujuan untuk melakukan pemeriksaan teknis terhadap jaringan dan meteran listrik yang menjadi kewenangan PLN.
Menurutnya, P2TL merupakan upaya preventif untuk memastikan keselamatan pelanggan.
"Mempengaruhi kWh meter ataupun menggunakan listrik secara ilegal dapat merugikan diri sendiri dan orang lain, diantaranya bisa menyebabkan kecelakaan tersengat aliran listrik, tegangan listrik di satu wilayah tidak stabil karena listrik overload dan tidak terukur, serta bahaya kebakaran," papar Elpis.
Tag: #terjadi #lagi #kasus #pelanggan #didenda #kali #dendanya #juta