Menaker Angkat Suara Terkait Edaran Pembayaran THR Tahun 2024
Menaker, Ida Fauziyah di MTM Development Program Graduation Day di Nanyang Technological University, Singapura, Minggu (4/2/2024). (Dok: Kemnaker)
10:09
20 Maret 2024

Menaker Angkat Suara Terkait Edaran Pembayaran THR Tahun 2024

Jelang Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengungkapkan bahwa pihaknya tengah mempersiapkan surat edaran terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 2024.

Surat edaran ini bertujuan untuk memberikan imbauan dan panduan kepada perusahaan dalam membayar THR keagamaan kepada pekerja jelang Idulfitri.

Menurut penjelasan Menaker, biasanya harga barang-barang dan kebutuhan pokok akan mengalami kenaikan menjelang Hari Raya Keagamaan. Hal ini tentu akan berdampak pada kebutuhan keluarga pekerja dan buruh yang meningkat dibandingkan dengan hari-hari biasa.

"THR ini dimaksudkan untuk membantu meringankan beban biaya dalam memenuhi kebutuhan pekerja dan buruh serta keluarganya dalam menyambut hari raya keagamaannya," ujar Menaker dalam keterangan pers yang diterbitkan Senin (18/3/2024).

Menaker Ida Fauziyah menambahkan bahwa pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah memberikan landasan hukum sebagai acuan bersama dalam pelaksanaan pemberian THR keagamaan.

Kemnaker juga akan segera menerbitkan surat edaran untuk menegaskan kembali ketentuan-ketentuan pembayaran THR tersebut.

"Kami juga akan menggelar konferensi pers untuk menegaskan dan mengingatkan kembali hal-hal yang sudah diatur dalam regulasi yang sudah ada melalui penerbitan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja dan Buruh di Perusahaan," ujar Menaker Ida Fauziyah.

Editor: M Nurhadi

Tag:  #menaker #angkat #suara #terkait #edaran #pembayaran #tahun #2024

KOMENTAR