Menteri ESDM Sebut Pencabutan 585 IUP Dibatalkan oleh Bahlil Lahadalia
Menteri ESDM Arifin Tasrif. (SETPRES)
07:09
20 Maret 2024

Menteri ESDM Sebut Pencabutan 585 IUP Dibatalkan oleh Bahlil Lahadalia

  - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi dan Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia telah mencabut sebanyak 2.051 Izin Usaha Pertambangan (IUP) sejak tahun 2022 hingga 14 Maret 2024. Dari total yang ditargetkan sebanyak 2.078 IUP.   Hal ini disampaikan Menteri Energi Sumber dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif dalam Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR RI, di Senayan, Jakarta, Selasa (19/3).   "Dari 2.078 IUP yang ditargetkan untuk dicabut BKPM, saat ini hanya 2.051 IUP yang dicabut. Terdiri dari 1.749 IUP komoditas mineral dan 302 IUP komoditas batubara yang sudah dicabut berdasarkan SK pencabutan," kata Menteri ESDM.   Dari total tersebut, Arifin mengungkapkan, sebanyak 27 IUP yang tidak dicabut terdiri dari 8 IUP di Aceh karena Otsus, 12 IUP batuan karena kewenangan gubernur, 1 IUP aspal karena kebijakan presiden, 2 IUP sudah berakhir, dan 4 IUP sudah dicabut dua kali.   Adapun sampai dengan 14 Maret 2024 sebanyak 585 IUP telah dibatalkan pencabutannya oleh BKPM. Terdiri dari 499 IUP komoditas mineral dan 86 IUP komoditas batubara.   "Namun baru ada 469 IUP yang sudah masuk sistem minerba one data Indonesia (MODI) dan MOMI, sisanya sebanyak 4 IUP dalam proses masuk MODI dan 112 belum masuk karena belum menyelesaikan kewajiban PNBP," ungkapnya.   Lebih lanjut Arifin memastikan dari data pencabutan IUP oleh BKPM di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) direkap berdasarkan email pemberitahuan dari BKPM kepada perusahaan yang ditembuskan ke Ditjen Minerba.   Pencabutan terhadap IUP dalam daftar pencabutan IUP melalui Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM.   "Dan apabila terdapat perbedaan jumlah dalam data pencabutan IUP antara Ditjen Minerba dan BKPM, dimungkinkan adanya pencabutan IUP oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM yang tidak.belum dikirimkan ke Ditjen Minerba," jelasnya.   Sebagai informasi, sesuai dengan rapat kabinet disepakati perhal pelayanan satu pintu yang tentu telah sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 tahun 2014. Dalam aturan itu disebutkan bahwa  Kementerian ESDM mendelegasikan kepada BKPM yang juga sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM (PermenESDM) Nomor 25/2015 yang direvisi menjadi PermenESDM nomor 19/2020 yang diperkuat lagi dengan Keputusan Presiden (Keppres) nomor 1/2022 tentang Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Investasi.   "Itu Pasal 3 di mana Menteri BKPM (Bahlil Lahadalia) berdasarkan rekomendasi, di mana Kementerian ESDM sebagai salah satu anggota dari satgas dapat mencabut IUP," pungkasnya.

Editor: Estu Suryowati

Tag:  #menteri #esdm #sebut #pencabutan #dibatalkan #oleh #bahlil #lahadalia

KOMENTAR