THR Wajib Cair Paling Lambat H-7 Lebaran 2024, Menaker: Harus Dibayar Penuh, Tidak Boleh Dicicil
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. (Dimas Choirul/ JawaPos.com)
18:36
18 Maret 2024

THR Wajib Cair Paling Lambat H-7 Lebaran 2024, Menaker: Harus Dibayar Penuh, Tidak Boleh Dicicil

    - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan pembagian Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2024 harus dilakukan paling lambat pada H-7.   Hal tersebut juga telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya kegamaan tahun 2024 bagi pekerja/buruh di perusahaan.   "Selanjutnya, THR keagamaan ini wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil," kata Ida saat konferensi pers di Kantor Kemnaker RI, Senin (18/3).  

  "Sekali lagi saya pertegas kembali bahwa THR harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil," tegas Ida, lagi.   Karena itu, Ida mengimbau setiap perusahaan untuk taat terhadap edaran tersebut. Selain itu, SE ini juga ditujukan kepada para Gubernur di seluruh Indonesia agar disampaikan kepada Bupati/Walikota di wilayah atau provinsi. Hal itu untuk mengawasi pelaksanaan pemberian THR di wilayah masing-masing.   "Dengan dikeluarkannya SE ini maka posko THR keagamaan kementerian ketenagakerjaan telah dibuka kembali teman-teman bisa kunjungi poskothr.kemenaker.go.id," tambahnya.

Editor: Bintang Pradewo

Tag:  #wajib #cair #paling #lambat #lebaran #2024 #menaker #harus #dibayar #penuh #tidak #boleh #dicicil

KOMENTAR