Sah! Prabowo Teken Aturan Hapus Utang Petani, Nelayan dan UMKM
Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2024 tentang menghapusan utang petani, nelayan, dan pelaku Usaha Kecil Mikro dan Menengah (UMKM). (Foto: Setpres).
11:09
6 November 2024

Sah! Prabowo Teken Aturan Hapus Utang Petani, Nelayan dan UMKM

Presiden Prabowo Subianto secara resmi telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2024 untuk menghapus utang petani, nelayan, dan pelaku Usaha Kecil Mikro dan Menengah (UMKM).

Penandatangananan dilakukan di Istana Negara, Jakarta, pada Selasa (5/11) didampingi oleh sejumlah menteri Kabinet Merah Putih dan perwakilan asosiasi nelayan dan petani.

"Saya akan menandatangani PP Nomor 47 tahun 2024 tanggal 5 November 2024 tentang penghapusan utang macet kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan serta UMKM lainnya," kata Prabowo dalam konferensi pers

Prabowo memastikan, kehadiran aturan soal penghapusan utang macet ini telah dilakukan dengan mempertimbangkan saran dan aspirasi banyak pihak. Terutama dari kelompok-kelompok tani dan nelayan seluruh Indonesia.

Dia berharap dengan hadirnya peraturan baru ini seluruh produsen di bidang pertanian, UMKM, dan nelayan bisa kembali meneruskan usaha-usaha mereka.

"Dengan ini pemerintah berharap dapat membantu saudara-saudara kita para produsen yang bekerja di bidang pertanian, UMKM, dan nelayan yang merupakan produsen pangan yang sangat penting. Mereka dapat meneruskan usaha-usaha mereka dan mereka bisa lebih berdayaguna untuk bangsa dan negara,"

Prabowo juga memastikan bahwa perihal syarat teknis apa saja yang harus dipenuhi oleh petani, nelayan dan UMKM akan ditindaklanjuti oleh kementerian dan lembaga terkait.

"Tentang persyaratan teknis yang harus dipenuhi akan ditindaklanjuti oleh kementerian dan lembaga terkait," sambungnya.

Lebih lanjut, dia juga berharap seluruh petani, nelayan, dan pelaku UMKM di Indonesia bisa memiliki ketenangan dalam bekerja usai hadirnya aturan tentang penghapusan utang ini.

Ia juga menyebut, kehadiran aturan ini menjadi bukti bahwa seluruh rakyat Indonesia menghormati dan menghargai para produsen pangan yang penting itu.

"Kita tentunya berdoa bahwa seluruh petani, nelayan, dan UMKM seluruh Indonesia dapat bekerja dengan ketenangan dengan semangat dan keyakinan bahwa rakyat Indonesia menghormati dan menghargai para produsen pangan yang sangat penting bagi bangsa dan negara," pungkasnya.

Editor: Mohamad Nur Asikin

Tag:  #prabowo #teken #aturan #hapus #utang #petani #nelayan #umkm

KOMENTAR