Bunga Pinjol Ilegal Masih Menghantui Masyarakat, Bagaimana Solusinya?
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja meluncurkan aturan bunga untuk fintech peer-to-peer lending menjadi 0,3 persen per hari sejak Januari 2024 lalu. Bunga tersebut juga direncanakan akan menurun di mana 0,2 persen di tahun 2025, dan tahun seterusnya menjadi 0,1 persen.
Tak hanya bunga saja, denda keterlambatan untuk pendanaan pun menurun. Angkanya kini berubah menjadi 0,1 persen di tahun 2024, sedangkan selanjutnya menjadi 0,067 persen.
Penurunan bunga terhadap fintech lending ini tentunya diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat. Pasalnya, selama ini banyak tragedi yang menghampiri masyarakat ketika gagal bayar ketika meminjam pinjol (pinjaman online) karena bunga yang begitu besar.
Tragedi baru saja terjadi pada Minggu (10/3), di mana empat orang dalam sekeluarga memilih bunuh diri di Penjaringan, Jakarta Utara. Motifnya pun diduga karena tak sanggup membayar pinjaman online (pinjol). Namun saat ini kasusnya pun masih ditelusuri lebih dalam oleh kepolisian.
Tak hanya keluarga di Penjaringan, beragam cerita tentang bunga ini juga dialami oleh beberapa korban pinjol. Padahal mengutip FAQ yang dimiliki OJK tertulis bahwa biaya pinjaman (bunga) di fintech lending dapat dibandingkan dengan bunga pinjaman di tempat lain (bisa lebih tinggi atau lebih rendah).
Perjanjian di fintech lending adalah perjanjian perdata antara pemberi dan penerima pinjaman. Apabila tidak sepakat dengan besarnya bunga (biaya pinjaman), sebaiknya tidak melakukan transaksi.
Tetapi apabila sudah sepakat, maka ada kewajiban dari masing-masing pihak. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) juga telah mengatur dalam code of conduct AFPI bahwa jumlah total biaya pinjaman tidak melebihi suku bunga flat 0,8 persen per hari.
Juga adanya ketentuan bahwa jumlah total biaya, biaya keterlabatan, dan seluruh biaya lain maksimum 100 persen dari nilai prinsipal pinjaman. Contohnya, bila pinjam Rp 1 juta, maka maksimum jumlah yang dikembalikan adalah Rp 2 juta.
Meskipun OJK menurunkan bungan, namun tidak menutup celah berkurangnya kecurangan pinjol, khususnya pinjol ilegal. Bahkan masih ada yang semena-mena melakukan transfer, tanpa adanya persetujuan peminjaman.
Hal ini pun dialami oleh Veri AFI. Alumnus ajang pencarian bakat Akademi Fantasi Indonesia (AFI) ini mengungkapkan bahwa dirinya menjadi korban pinjol ilegal, di mana dia mendapatkan sejumlah uang yang ditransfer ke rekeningnya. Namun, dia tidak pernah sama sekali meminjam di aplikasi tersebut.
"Saya pernah instal beberapa aplikasi pinjol untuk dipelajari, niatnya buat jaga-jaga jika nanti butuh tambahan modal usaha. Saya tidak tahu mana yang legal dan mana yang ilegal, dan apa bahayanya pinjol ilegal selain bunga yang tinggi," tutur Veri AFI kepada wartawan beberapa waktu lalu.
Veri mengakui bahwa dirinya masih belum terlalu tahu seluk beluk fintech. Berbekal rasa ingin tahu, dia kemudian melakukan registrasi mulai dari mendaftarkan KTP, mengunggah selfie, hingga berbagi kontak dalam aplikasi.
Setelah berhasil, dia kaget dengan melihat bunga yang begitu tinggi dengan tenor hanya tujuh hari. Dia pun urung mengambil langkah untuk meminjam uangnya. Namun pada Desember 2023 lalu, tiba-tiba Veri ditagih debt collector, dia pun heran dan kaget karena merasa tidak pernah meminjam uang dari pinjol. Bahkan tidak pernah memberikan tanda tangan di aplikasinya.
Dirinya lanyas menelusuri mutasi rekening, dan ternyata oknum pinjol ilegal tersebut memang betul memberikan sejumlah uang ke Veri. “Padahal saya saja baru sekali klik (masuk aplikasi) kok bisa langsung ada catatan pinjaman? Artinya saat saya pertama klik masuk ke aplikasi langsung di situ sistemnya seperti otomatis memasukkan data pinjaman," ujar Veri AFI.
Veri pun berusaha untuk melunasi hingga merugi puluhan juta rupiah. Dia pun menghapus semua aplikasi pinjaman online karena Veri merasa bahwa sistem pinjol sudah merekam data sejak install aplikasi.
Namun, kasusnya tak hanya Veri saja yang tak sengaja menjadi korban pinjol ilegal. Beberapa korban lainnya juga merasakan kerugian sejak meminjam uang di pinjol, terutama menghadapi inkonsistensi bunganya.
Tag: #bunga #pinjol #ilegal #masih #menghantui #masyarakat #bagaimana #solusinya