113
Ilustrasi: iPhone 16 Series. (Apple)
21:09
3 November 2024
Kemenperin Akui Sudah Terima Surat dari Apple Soal Izin Edar iPhone 16 di Indonesia
- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengakui pihaknya telah menerima surat permohonan pertemuan yang diajukan oleh Apple Inc, perusahaan teknologi raksasa asal Amerika Serikat (AS). Usai produk terbarunya, yakni iPhone 16 dilarang beredar di Indonesia. Hal ini sebagaimana disampaikan Sekretaris Jenderal Kemenperin, Eko S.A. Cahyanto saat ditemui usai Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) dengan 7 Kementerian di bawah Kemenko Perekonomian, di Hotel Four Season Jakarta Selatan, Minggu (3/11). "Kita sudah terima (surat dari Apple). Mereka ingin ketemu, menjelaskan kepada menteri (Agus Gumiwang Kartasasmita)," kata Eko. Eko menyebut pertemuan itu sangat dimungkinkan untuk terjadi. Namun, kata dia, Pemerintah tetap menegaskan agar Apple segera melunasi janji untuk merealisasikan investasi capai Rp 1,7 triliun. Namun terkait itu, Eko mengaku pihaknya masih menunggu keputusan dari Apple. "Tapi prinsipnya kan kita dorong mereka mempercepat realisasi kebutuhannya. Kita masih tunggu keputusan mereka," jelasnya. Lebih lanjut, Eko juga memastikan bahwa realisasi investasi bagi Apple perlu untuk dilakukan. Pasalnya, hal itu berkaitan dengan sertifikat Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) yang perlu dimiliki Apple agar bisa memasarkan produk terbarunya, yakni iPhone 16. "(Ini kan) berkaitan dengan TKDN. Pada prinsipnya untuk handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT), produk-produk yang memang sudah diwajibkan ini untuk memiliki TKDN," jelasnya. "Kita juga dorong mereka (Apple untuk) punya TKN yang lebih tinggi. Pada prinsipnya kan investasi itu berbanding lurus dengan nilai TKN," sambung Eko. Sebelumnya, Kemenperin juga memastikan bahwa janji investasi yang belum ditunaikan Apple Inc di Indonesia yang menyebabkan penjualan iPhone 16 masih dilarang, bahkan menjadi ilegal. Akibatnya, Apple belum bisa memperpanjang tingkat TKDN sebesar 40 persen. Kemenperin memastikan, ada tiga skema untuk memperoleh sertifikat itu. Adapun yang dipilih Apple merupakan skema inovasi di dalam negeri. Namun, proses perpanjangan itu masih menunggu janji investasi Apple Rp 1,7 triliun. Pasalnya hingga kini, angka itu belum direalisasikan secara penuh karena masih kurang sebesar Rp 291 miliar.
Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tag: #kemenperin #akui #sudah #terima #surat #dari #apple #soal #izin #edar #iphone #indonesia