Menteri Basuki Buka Suara Setujui Kenaikan Tarif Tol Jakarta-Cikampek
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono saat ditemui di Universitas Gadjah Mada (UGM), Rabu (25/10/2023). [Hiskia Andika Weadcaksana/Suarajogja.id]
15:47
10 Maret 2024

Menteri Basuki Buka Suara Setujui Kenaikan Tarif Tol Jakarta-Cikampek

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono blak-blakan soal kenaikan tarif tol Jakarta-Cikampek dan Tol Layang MBZ. Menurut dia, Kementerian PUPR sebenarnya menahan kenaikan tarif tol tersebut selama 6 bulan.

"Jalan tol ini sesuai UU kan dua taun sekali naik. Ini sudah saya tahan betul enam bulan. Enam bulan sebetulnya sudah harus naik," ujar Basuki yang dikutip Minggu (10/3/2024).

Dia melanjutkan, Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) berhak untuk mengajukan kenaikan tarif tol pada dua tahun sekali. Pengajuan ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 2/2022 tentang Perubahan Kedua atas UU No 38/2004 tentang Jalan.

Namun, naik atau nggaknya tergantung dari keputusan PUPR. Yang pasti, kenaikan tarif tol ini setelah syarat dan ketentuan telah terpenuhi.

Salah satu syarat yaitu inflasi hingga tingkat investasi BUJT dalam membangun jalan tol.

Basuki menambahkan, kenaikan tarif tol ini juga untuk menyesuaikan standarisasi pelayanan terhadap pengguna jalan tol.

"Dan ini sudah saya tahan, sudah saya menahan untuk tidak naik enam bulan. Jadi menurut saya, sudah waktunya untuk naik," ucap dia.

Naik 35 Persen

PT Jasa Marga Transjawa Tol (JTT) menaikkan tarif ruas tol Jakarta-Cikampek dan Tol Layang MBZ sebesar 35 persen. Tarif baru Ruas Tol Jakarta-Cikampek ini mulai berlaku pada 9 Maret pukul 00.00 WIB.

Penyesuaian Tarif Integrasi Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Layang MBZ ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 250/KPTS/M/2024 tanggal 2 Februari 2024 tentang Penyesuaian Tarif Integrasi Pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated.

Penyesuaian tarif tol telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3 dan 4) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

Dalam beleid itu menyebutkan bahwa selain evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 tahun sekali, evaluasi dan penyesuaian dapat dilakukan dalam hal terdapat penambahan lingkup di luar rencana usaha yang mempengaruhi kelayakan investasi jalan tol.

Berikut, besaran kenaikan tarif Jalan Tol Jakarta Cikampek dan Jalan Layang MBZ:

Golongan I : Rp 27.000 yang semula Rp 20.000
Golongan II dan III : Rp 40.500 yang semula Rp 30.000
Golongan IV dan V : Rp 54.000 yang semula Rp 40.000

Editor: Achmad Fauzi

Tag:  #menteri #basuki #buka #suara #setujui #kenaikan #tarif #jakarta #cikampek

KOMENTAR