Cukai Minuman Beralkohol Naik, Ini Alasan Pemerintah
Ilustrasi(Shutterstock)
18:50
5 Januari 2024

Cukai Minuman Beralkohol Naik, Ini Alasan Pemerintah

- Tarif cukai minuman mengandung etil alkohol (MMEA) resmi naik terhitung sejak 1 Januari 2024. Kenaikan ini sebagaimana diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 160 Tahun 2023.

Keputusan itu diambil oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan mempertimbangkan berbagai aspek. Salah satunya ialah adanya peningkatan konsumsi minuman alkohol.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, tingkat prevalensi konsumsi MMEA usia di atas 10 tahun terus meningkat. Berdasarkan data DJBC, tingkat konsumsi itu meningkat dari 3 persen pada 2007 menjadi 3,3 persen pada 2018.

"Prevalensi konsumsi MMEA usia diatas 10 tahun yang terus tumbuh," kata dia, kepada wartawan, dikutip Jumat (5/1/2024).

Kemudian, pertimbangan lainnya ialah adanya pertumbuhan produksi MMEA. Nirwala bilang, produksi MMEA dalam kurun waktu 10 tahun terakhir meningkat sebesar 2,4 persen.

Terakhir, alasan pemerintah mengerek tarif cukai MMEA ialah sudah lamanya penyesuaian dilakukan. Nirwala menjelaskan, penyesuaian tarif cukai untuk golongan B dan golongan C terakhir kali dilakukan pada 2014.

"Dan tahun 2019 untuk golongan A," ucap Nirwala.

Sebagai informasi, pemerintah resmi mengerek tarif cukai seluruh golongan MMEA lewat PMK Nomor 160 Tahun 2023. Adapun MMEA terbagi menjadi 3 golongan, yakni golongan A (MMEA dengan etil alkohol 5 persen), golongan B (MMEA dengan EA 5-20 persen), dan golongan C (MMEA dengan EA 20-55 persen).

Selain mengerek tarif cukai MMEA, pemerintah juga menambah jenis konsentrat yang mengandung etil alkohol (KMEA). Kini, KMEA terbagi menjadi dalam dua jenis, yakni berbentuk cairan dan berbentuk padatan.

Adapun rincian tarif cukai etil alkohol (EA), MMEA, dan KMEA terbaru adalah sebagai berikut:

1. EA

Tanpa golongan, produksi dalam negeri Rp 20.000 per liter dan produksi luar negeri/impor Rp 20.000 per liter

2. MMEA

- Golongan A, produksi dalam negeri Rp 16.500 per liter dan produksi luar negeri/impor Rp 16.500 per liter

- Golongan B, produksi dalam negeri Rp 42.500 per liter dan produksi luar negeri/impor Rp 53.000 per liter

- Golongan C, produksi dalam negeri Rp 101.000 per liter dan produksi luar negeri/impor Rp 152.000 per liter

3. KMEA

- Tanpa golongan berbentuk cairan, produksi dalam negeri Rp 228.000 per liter dan produksi luar negeri/impor Rp 228.000 per liter

- Tanpa golongan berbentuk padatan, produksi dalam negeri Rp 1.000 per gram dan produksi luar negeri/impor Rp 1.000 per gram.

Tag:  #cukai #minuman #beralkohol #naik #alasan #pemerintah

KOMENTAR