BI Rate Naik Lagi: Bagaimana Selanjutnya?
BANK Indonesia menaikkan lagi BI Rate dari 5,25 persen menjadi 5,50 persen.
Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Dewan Gubernur BI Mingguan pada tanggal 10 Mei 2026.
Tidak seperti biasanya keputusan untuk menurunkan, mempertahankan atau menaikkan BI Rate tidak diambil pada RDGBI bulanan tetapi RDGBI mingguan.
Hal ini kemungkinan disebabkan dua hal. Pertama, menaikkan BI Rate merupakan hal yang sangat mendesak untuk mncegah depresiasi rupiah lebih lanjut bahkan membuat rupiah menguat.
Jika menunggu RDGBI Bulanan dipandang terlalu lama karena dinamika pasar uang sangat cepat.
Kedua, BI ingin memberikan kejutan yang baik bagi pelaku pasar uang sehingga mengumumkan kenaikan BI Rate di RDGBI mingguan bukan bulanan.
Seringkali kejutan kebijakan memang diperlukan untuk tujuan yang positif.
Baca juga: Mentalitas Mohon Izin
Reaksi pasar ternyata sementara memang positif. Setelah kenaikan BI Rate menjadi 5,50 persen pasar menyambut baik.
Rupiah langsung menguat di pasar spot hari Selasa (10 Juni 2026) pukul 13.27 sebesar 0,85 persen atau 154 basis poin menjadi Rp 18.033 per dolar AS.
Sentimen positif ini juga didorong oleh pernyataan bersama Gubernur BI dan Menteri Keuangan baru-baru ini bahwa BI dan Pemerintah akan selalu bekerjasama untuk menguatkan dan menstabilkan nilai tukar Rupiah.
Bagaimana Ke Depannya?
Tampaknya BI masih punya ruang untuk kembali menaikkan BI Rate. Ini mungkin pilihan yang sulit tetapi harus dilakukan dampak depresiasi Rupiah yang terus menerus lebih besar dibanding dampak kenaikan BI Rate.
Jika rupiah terus terdepresiasi maka bisnis atau usaha yang tergantung dari bahan baku impor akan terus mengalami kesulitan karena harganya menjadi naik dan itu bisa merembet ke rumah tangga misalnya berupa kenaikan harga tahu dan tempe, tepung terigu, bahkan beras.
Padahal bahan baku merupakan komponen terbesar impor Indonesia (sekitar 70 persen dari total impor)
Demikian pula utang luar negeri Indonesia akan bertambah bunga dan cicilannya tanpa Indonesia menarik utang baru.
Total utang luar negeri pemerintah per Januari 2026, tercatat sebesar 434,7 miliar dolar AS (sekitar Rp 7.389 triliun), tumbuh 1,7 persen yoy.
Meski rasio utang luar negeri terhadap PDB masih aman yaitu 40,75 persen (kurang dari batas maksimum UU yaitu 60 persen dari PDB) tetapi tetap harus diwaspadai karena akan menambah pengeluaran APBN.
Baca juga: Mimpi Buruk Jika Dolar Tembus Rp 25.000
Dampak terhadap defisit APBN cukup serius jika rupiah mengalami depresiasi.
Ada yang menghitung setiap pelemahan Rp 100 per dolar di atas asumsi APBN (asumsi kurs rupiah terhadap dolar AS di APBN 2026 adalah Rp 16.500) berpotensi meningkatkan defisit APBN sebesar Rp 800 miliar, di mana peningkatan belanja negara (Rp 6,1 triliun) lebih besar daripada peningkatan pendapatan (Rp5,3 triliun).
Ke depannya supaya rupiah terus menguat terhadap dolar AS maka sinergi pemerintah dan BI harus tetap dijaga.
Pemerintah telah mempunyai niat baik dengan mengganti dan menindak kepala BGN karena kasus korupsi dan berjanji memperbaiki tata kelola MBG.
Hal tersebut perlu diikuti dengan displin fiskal yaitu menjaga defisit APBN jangan sampai melebihi 3 persen dari PDB dan juga disiplin untuk menjaga konsistensi kebijakan pengeluaran APBN.
Apa yang sudah ada dalam rencana program dan proyek tahun yang bersangkutan tidak diubah-ubah di tengah jalan sehingga menimbulkan persepsi negatif pelaku pasar.