OJK Panggil Petinggi Bank Mandiri Taspen, Apa Kasusnya?
Kasus dugaan penipuan berkedok investasi yang terjadi di Purwokerto, Jawa Tengah, masih terus berlanjut dan ditindaklanjuti Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, menjelaskan bahwa kasus dugaan penipuan investasi di Purwokerto ,mencuat setelah sejumlah pihak melaporkan menjadi korban tindakan seorang mantan pegawai Bank Mandiri Taspen (Bank Mantap) Kantor Cabang Purwokerto.
"OJK menaruh perhatian serius terhadap kasus investasi bodong tersebut karena sebagian korban diduga menggunakan dana pinjaman atau fasilitas kredit dari Bank Mantap untuk mengikuti investasi yang ditawarkan," katanya dalam siaran pers yang diterima, Jumat (5/6/2026).
Sebagai tindak lanjut, OJK telah memanggil Direksi Bank Mantap pada Kamis untuk meminta klarifikasi dan penjelasan terkait kasus tersebut.
"OJK juga meminta manajemen bank melakukan investigasi mendalam guna mengidentifikasi jumlah nasabah yang menjadi korban, nilai kerugian yang ditimbulkan, serta memastikan adanya pendampingan kepada para korban," jelasnya.
Selain itu, OJK tengah memverifikasi informasi yang menyebutkan bahwa korban penipuan berkedok investasi tersebut tidak hanya berasal dari nasabah Bank Mantap, tetapi juga melibatkan sejumlah nasabah bank lain di wilayah Purwokerto.
Ilustrasi Bank Mandiri Taspen. [Ist]Untuk mempercepat proses penanganan dan pendataan korban, OJK akan segera membuka Posko Pengaduan di Kantor OJK Purwokerto.
Melalui posko tersebut, masyarakat yang merasa menjadi korban dapat menyampaikan laporan secara langsung agar mendapatkan pendampingan dan tindak lanjut yang diperlukan.
OJK juga telah berkoordinasi dengan aparat kepolisian guna mempercepat proses penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik penipuan berkedok investasi tersebut.
Menanggapi maraknya kasus investasi ilegal yang merugikan masyarakat, OJK kembali mengingatkan pentingnya kewaspadaan sebelum menanamkan dana pada suatu instrumen investasi.
Masyarakat diminta tidak mudah tergiur oleh iming-iming keuntungan besar yang ditawarkan dalam waktu singkat. OJK menegaskan bahwa masyarakat wajib menerapkan prinsip "2L" sebelum berinvestasi.
Pertama, Legal, yaitu memastikan perusahaan atau pihak yang menawarkan investasi telah memiliki izin resmi dari OJK atau otoritas berwenang.
Kedua, Logis, yaitu menilai secara rasional tingkat keuntungan yang ditawarkan dan mewaspadai janji imbal hasil pasti yang sangat tinggi tanpa risiko.
Sebagai bagian dari upaya perlindungan konsumen dan pencegahan investasi bodong, OJK mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan konsultasi investasi melalui Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, maupun kantor OJK terdekat. Edukasi dan verifikasi legalitas investasi menjadi langkah penting untuk menghindari kerugian akibat penipuan investasi yang semakin marak terjadi di berbagai daerah.