Purbaya Kaget Dadan Jadi Tersangka: Kasihan Amat...
- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku terkejut saat mengetahui mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh Kejaksaan Agung.
Saat ditemui usai rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/6/2026), Purbaya mengaku baru mengetahui kabar tersebut dari wartawan.
"Oh, sudah (jadi tersangka) ya? Kasihan amat," kata Purbaya.
Baca juga: Purbaya soal Outlook Negatif Moodys untuk Danantara: Bukan Hal Baru
Purbaya menegaskan pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan, tidak ikut campur dalam keputusan Presiden Prabowo Subianto terkait pergantian pimpinan BGN maupun proses hukum yang tengah berjalan.
Menurut dia, keputusan pergantian pejabat merupakan kewenangan Presiden setelah melakukan evaluasi terhadap kinerja yang bersangkutan.
"Itu keputusan Bapak Presiden setelah melakukan evaluasi terhadap kinerja beliau. Kita enggak ikut campur," ujar Purbaya.
Meski demikian, ia mengungkapkan Kementerian Keuangan turut berbagi dan bertukar data dengan aparat penegak hukum dalam proses pengusutan kasus tersebut.
Purbaya mengatakan informasi yang digunakan dalam pemeriksaan kemungkinan juga berasal dari laporan sejumlah lembaga, termasuk Kementerian Keuangan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kejaksaan, serta instansi lain yang melakukan pengawasan.
Ia menjelaskan antarinstansi saling bertukar data dan informasi dalam proses pemeriksaan serta pengawasan penggunaan anggaran pemerintah.
Purbaya menyebut pihaknya akan terus mencermati perkembangan kasus tersebut, termasuk menelusuri penggunaan anggaran program MBG.
Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung (tengah) berjalan memasuki mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, dan dua mantan Wakil Kepala BGN yakni Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program MBG pada BGN tahun 2025-2026.
Anggaran MBG
Terkait anggaran MBG, Purbaya mengatakan alokasi program tersebut telah mengalami penyesuaian dari rencana awal sebesar Rp 335 triliun menjadi sekitar Rp 268 triliun setelah evaluasi pemerintah.
Menurut dia, nilai anggaran tersebut masih berpotensi berkurang seiring penyesuaian pelaksanaan program.
"Yang jelas memang anggarannya sekarang berapa? Rp 260 triliun? Akan berkurang kan? Karena ada pemotongan hari dan segala macam. Jadi akan berkurang di bawah itu sedikit," kata Purbaya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis.
Selain Dadan, penyidik juga menetapkan mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Sony Sonjaya dan mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan Lodewyk Pusung sebagai tersangka.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaiman mengatakan ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan bukti yang cukup dalam perkara tersebut.
Baca juga: Rupiah Dekati Rp 18.000, Purbaya: Itu Ranah Bank Indonesia