Koperasi Desa vs Ritel Modern, Soal Aturan Zonasi dan Lonjakan PHK
Penutupan sejumlah gerai ritel modern di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) dikaitkan dengan keberadaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).
Hal ini menimbulkan dua perbedaan pendapat terkait dengan penegakan aturan zonasi dan tata ruang dengan potensi gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) ketika gerai tutup.
Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES) Suroto menilai, isu yang mengaitkan penutupan sejumlah gerai Alfamart dan Indomaret dengan keberadaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) tidak tepat.
Baca juga: Menyelamatkan Koperasi dari Hidup Segan, Mati Tak Mau
Ilustrasi belanja di ritel modern.
Menurut dia, persoalan tersebut lebih berkaitan dengan pelanggaran aturan zonasi, tata ruang, hingga dugaan praktik monopoli usaha.
Suroto menjelaskan, jaringan ritel modern seperti Alfamart dan Indomaret telah berkembang sangat masif hingga menjangkau gang-gang dan wilayah perkampungan.
Jumlah gerai kedua perusahaan itu disebut telah melampaui 40.000 outlet di berbagai daerah.
Padahal ia bilang, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2022 mengatur kepemilikan gerai oleh satu perusahaan maksimal 150 outlet.
Baca juga: Menteri Koperasi Sebut Besaran Gaji Manajer Kopdes di Tangan Purbaya
Selain itu, keberadaan gerai ritel modern juga wajib menyesuaikan aturan zonasi dan tata ruang yang ditetapkan pemerintah daerah.
“Pengaturan tata ruang dan larangan monopoli merupakan amanat undang-undang untuk melindungi masyarakat dan menciptakan keadilan ekonomi,” ujar Suroto dalam keterangan tertulis, Kamis (28/5/2026).
Ia menjelaskan, aturan zonasi dibuat untuk memberikan ruang hidup bagi toko tradisional dan usaha ritel nonjaringan agar tetap dapat berkembang di tengah ekspansi pasar modern.
Ia berpandangan, kebijakan serupa juga diterapkan secara ketat di sejumlah negara maju di Eropa dan Amerika Serikat (AS).
Baca juga: Zulhas Ungkap Skema Manajer Kopdes: Pegawai BUMN 2 Tahun Lalu Jadi Petugas Koperasi
Gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kelurahan Kejaksaan, Kota Pangkalpinang belum beroperasi, Selasa (26/5/2026).
Cegah dominasi usaha bermodal besar
Selain itu, Suroto menyinggung Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Regulasi tersebut, lanjutnya, bertujuan mencegah dominasi pelaku usaha bermodal besar yang berpotensi merugikan masyarakat.
“Jika dibiarkan tanpa kontrol, pelaku usaha besar dapat menentukan harga, mengarahkan pola konsumsi masyarakat, hingga mematikan usaha-usaha kecil. Bahkan pada tingkat tertentu mampu memengaruhi dan membeli aturan pasar itu sendiri,” kata dia.
Suroto juga menjelaskan KDKMP dibentuk sebagai jalur distribusi kebutuhan pokok masyarakat yang terhubung langsung dengan pabrikan atau prinsipal produk.
Baca juga: Matematika Bisnis Koperasi Desa Merah Putih: Bertahan atau Sekadar Papan Nama?
Koperasi itu juga diarahkan menjadi saluran distribusi berbagai barang subsidi pemerintah, seperti gas melon, beras SPHP, Minyakita, pupuk, benih, obat-obatan, dan kebutuhan lainnya agar tepat sasaran, tepat harga, dan tepat kualitas.
Suroto berpandangan, keberadaan KDKMP bertujuan menciptakan keseimbangan pasar sekaligus menjadi alat koreksi terhadap praktik monopoli dan dominasi usaha besar.
Seluruh usaha yang dijalankan KDKMP, termasuk gerai minimarket, dimiliki oleh masyarakat desa atau kelurahan setempat.
Dengan demikian, masyarakat dinilai dapat mengontrol langsung jalannya usaha dan menikmati manfaat ekonominya.
Baca juga: Tiongkok Bangun Lebih 30 Ribu Koperasi Setahun, Quo Vadis?
Jaringan minimarket di luar negeri
Ilustrasi belanja di supermarket.
Suroto mencontohkan koperasi NTUC FairPrice di Singapura yang berhasil menjadi jaringan minimarket dominan dan memiliki pangsa pasar besar dibandingkan banyak ritel swasta.
Koperasi yang pada awalnya hanya bergerak di bidang minimarket itu kini telah berkembang ke berbagai sektor lain, seperti keuangan, konstruksi, hingga jasa transportasi.
Mereka tumbuh pesat karena masyarakat menyadari kepemilikan bersama atas usaha ekonomi merupakan cara paling efektif untuk mengoreksi pasar.
“Sekaligus melindungi kehidupan rakyat dari dominasi mafia kartel yang hanya berorientasi pada keuntungan dan akumulasi kekayaan segelintir orang,” ujar dia.
Baca juga: Tantangan SDM dan Digitalisasi Kian Mendesak, Pendampingan Program Koperasi Desa Jadi Sorotan
Oleh karena itu, Suroto menegaskan KDKMP sejatinya merupakan instrumen kontrol masyarakat terhadap pasar yang selama ini dikuasai konglomerasi besar.
Ketika program ini mulai dibangun, Suroto menilai kehadiran program tersebut berpotensi banyak pihak yang merasa terganggu.
“Termasuk sebagian birokrasi yang selama ini terbiasa memberikan berbagai fasilitas istimewa kepada kelompok usaha besar tertentu,” ucap dia.
Gelombang PHK di balik pembatasan gerai ritel
Di sisi lain, penutupan dan pembatasan gerai ritel modern setelah peresmian Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dinilai berpotensi memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK). Kebijakan tersebut juga dikhawatirkan meningkatkan pengangguran dan memunculkan masalah sosial di masyarakat.
Baca juga: PKEKI Diluncurkan, 80.000 Koperasi Desa Didorong Mandiri Energi
Pengamat ketenagakerjaan dari BPJS Watch, Timboel Siregar, menilai kebijakan yang memosisikan gerai modern sebagai kompetitor KDMP berisiko menimbulkan dampak ekonomi luas jika tidak dikaji secara matang.
“Dengan kebijakan pemerintah ini maka akan semakin banyak PHK terjadi. Di tengah kondisi pengangguran terbuka meningkat karena pemerintah belum mampu membuka lapangan kerja, kebijakan terhadap gerai modern ini justru akan menambah jumlah pengangguran,” ujar Timboel.
Ilustrasi belanja di supermarket.
Timboel mengatakan penutupan gerai ritel modern di Lombok Tengah setelah peresmian KDMP tidak tepat jika hanya didasarkan pada pembatasan izin maupun jarak antargerai.
Ia menilai seluruh proses perizinan sebelumnya telah melalui pemeriksaan pemerintah daerah.
Baca juga: Lowongan Kerja 30.000 Manager: Koperasi atau Korporasi?
“Kalau sejak awal dianggap melanggar aturan, tentu izin tidak akan diterbitkan. Faktanya gerai-gerai tersebut sudah beroperasi dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat,” kata dia.”
Ritel modern penyerap tenaga kerja formal
Timboel menilai ritel modern selama ini menjadi salah satu penyerap tenaga kerja formal, terutama bagi pekerja muda.
Sektor tersebut tidak hanya membuka lapangan kerja.
Ritel modern juga memberi kepastian penghasilan, jam kerja, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, serta kontribusi pajak kepada negara.
Baca juga: Makna Strategis Rekrutmen Koperasi dan Kampung Nelayan Merah Putih
“Gerai modern membuka pekerjaan formal yang memiliki kepastian upah layak, jaminan sosial, keselamatan kerja, serta kontribusi terhadap penerimaan negara melalui pajak pekerja maupun pajak usaha,” ujar dia.
Timboel menambahkan pemerintah seharusnya tidak mempertentangkan KDMP dengan ritel modern.
Kedua model usaha tersebut dinilai bisa berjalan berdampingan dan bersaing sehat untuk memberi layanan terbaik kepada masyarakat.
“Biarkan gerai modern dan KDMP sama-sama beroperasi dan bersaing sehat. Masyarakat nantinya yang menentukan pilihan berdasarkan kualitas layanan maupun harga produk,” kata Timboel.
Baca juga: 3.135 Koperasi Desa Sudah Terima Pikap Impor India
Timboel mengingatkan pembatasan maupun penutupan gerai modern berpotensi memicu persoalan hubungan industrial.
Ilustrasi pemutusan hubungan kerja (PHK).
Peningkatan PHK akan berdampak pada lonjakan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Kondisi itu juga berisiko menekan ketahanan dana jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Kalau PHK meningkat, maka persoalan sosial juga akan ikut naik. Daya beli masyarakat menurun, konsumsi rumah tangga melemah, bahkan potensi kriminalitas di masyarakat bisa meningkat,” ujar dia.
Timboel juga menilai kebijakan tersebut dapat memengaruhi persepsi investor terhadap iklim usaha di Indonesia.
Baca juga: Perang Timur Tengah: Reprioritasi Anggaran MBG dan Koperasi Merah Putih
Ketidakpastian kebijakan berpotensi membuat investor baru menahan ekspansi maupun investasi baru di sektor perdagangan dan ritel.
Gerai modern telah beroperasi kembali
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso alias Busan mengatakan, sebagian gerai Alfamart dan Indomaret di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) sudah kembali beroperasi.
Informasi itu Busan sampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VI di DPR RI.
“Terkait ritel minimarket tadi disampaikan misalnya di Lombok, tadi disampaikan memang kalau enggak salah ada 25. Tetapi sekarang sebagian sudah beroperasi kembali,” kata Busan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/5/2026).
Baca juga: BGN Larang Mitra Buat Koperasi untuk Monopoli Rantai Pasok Bahan Baku
Busan mengaku menyayangkan pihak Pemerintah Daerah (Pemda) Lombok Tengah yang baru melakukan penataan wilayah baru-baru ini sehingga berujung penutupan 25 gerai minimarket.
Padahal, kata Busan, 25 gerai Alfamart dan Indomaret itu sudah lama beroperasi.
“Kami juga menyayangkan ketika ritel ini sudah berdiri lama tetapi kenapa penataannya baru sekarang,” ujar Busan.
Pihaknya juga sudah mendorong Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) meminta pemerintah daerah memperhatikan keberlangsungan dan kepastian berusaha.
Baca juga: Zulhas Dorong Koperasi Desa Jadi Pusat Bisnis Program MBG
“Tetapi ke depan kami wanti-wanti kepada pemerintah daerah ketika usaha apapun termasuk ritel seharusnya dari awal diberikan kepastian berusaha kepada para pelaku usaha,” tutur Busan.
Penutupan 25 gerai minimarket di Lombok
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), menutup 25 gerai minimarket waralaba Alfamart dan Indomaret yang berada dalam radius kurang dari satu kilometer dari pasar tradisional.
Penutupan tersebut memicu aksi sejumlah pegawai yang terancam dirumahkan.
Mereka menggelar aksi damai di Kantor Bupati Lombok Tengah pada Rabu (20/5/2026).
Baca juga: Penutupan Gerai Modern demi Kopdes Dinilai Berisiko Tambah Pengangguran
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lombok Tengah Dalilah mengatakan, penutupan dilakukan sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2021 tentang penataan dan pembinaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan.
Dalilah menjelaskan, Pasal 22 ayat 2 dalam perda tersebut mengatur jarak minimal antara minimarket waralaba dengan pasar rakyat sejauh satu kilometer.
“Katakanlah minimarket kurang dari 1 kilometer (dari pasar) akan ada sanksi administratif teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha dan pencabutan perizinan berusaha,” ujar Dalilah saat dikonfirmasi, Kamis (21/5/2026).
Tag: #koperasi #desa #ritel #modern #soal #aturan #zonasi #lonjakan