Mendag Mengaku Tak Tahu Praktik Under Invoicing 10 Eksportir Sawit
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso alias Busan saat ditemui di Kantor Kemendag, Jakarta, Senin (25/5/2026).(KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)
21:16
26 Mei 2026

Mendag Mengaku Tak Tahu Praktik Under Invoicing 10 Eksportir Sawit

- Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso alias Busan mengaku pihaknya tidak mengetahui praktik under invoicing yang dilakukan 10 eksportir besar komoditas sawit.

Informasi 10 perusahaan terduga pelaku under invoicing itu sebelumnya diungkapkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

“Ya nanti di Pak Purbaya itu,” kata Busan saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/5/2026).

Busan mengaku, pihaknya tidak mengetahui praktik under invoicing yang disebut pemerintah sudah berlangsung bertahun-tahun.

Baca juga: Purbaya Sebut 10 Perusahaan CPO Terbesar di RI Terindikasi Lakukan Transfer Pricing

Dia tidak mengetahui dugaan praktik manipulasi data ekspor baik dari sisi volume maupun harga sehingga negara tidak menerima pendapatan sebagaimana seharusnya.

Menurut Busan, persoalan pelaporan data volume hingga nilai ekspor komoditas tidak disampaikan ke Kemendag.

Pihaknya hanya berwenang terkait penerbitan izin untuk komoditas apakah boleh diekspor atau tidak.

“Lebih ke sifatnya kebijakan ini boleh diimpor atau tidak, bagaimana mekanisme impornya, bagaimana mekanisme ekspornya dan sebagainya,” ujar Busan.

Busan mengatakan, pencatatan data ekspor itu menjadi domain Kementerian Keuangan.

“Kalau itu kan lebih-lebih ke itunya, ke apa namanya, ke bordernya,” tutur Busan.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku telah mengantongi 10 eksportir sawit terbesar yang diduga melakukan under invoicing dan transfer pricing.

Selain 10 perusahaan eksportir terbesar, Purbaya juga telah mengantongi sejumlah eksportir skala kecil yang juga melakukan fraud.

Ketika dikonfirmasi apakah Wilmar dan Musim Mas termasuk dalam daftar tersebut, Purbaya membenarkan.

“Itu dua betul,” ujarnya.

Hasil penelusuran pemerintah, 10 perusahaan itu menjual minyak sawit ke Singapura melalui trading company.

Pemerintah juga menemukan harga ekspor yang dilaporkan di Indonesia lebih rendah dibandingkan harga ketika barang itu masuk ke negara tujuan.

“Kalau volume sama, harga beda, apa itu? Under invoicing. Transfer pricing juga bisa. Kalau saya lihat dua-duanya,” kata Purbaya di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Jakarta, Selasa.

Baca juga: Pengusaha Sawit Persilakan Aparat Usut Eksportir yang Diduga Under Invoicing

Tag:  #mendag #mengaku #tahu #praktik #under #invoicing #eksportir #sawit

KOMENTAR