KoinP2P Tegaskan Kooperatif Hadapi Proses Hukum, OJK Perketat Pengawasan
- PT Lunaria Annua Teknologi (KoinP2P) menegaskan komitmen untuk bersikap kooperatif dalam proses hukum yang tengah berjalan di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Ini terkait dugaan pelanggaran hukum atas pemberian fasilitas kredit yang melibatkan perusahaan tersebut.
Dalam keterangan resmi, KoinP2P menyatakan akan mengikuti dan menghormati seluruh proses hukum yang berlangsung dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah atau presumption of innocence.
Baca juga: Kaleidoskop 2024: Prahara Gagal Bayar Investree, TaniFund, dan KoinP2P
Diduga korupsi dana Rp 600 miliar, Direktur Utama PT LAT ditahan Kejati Jakarta, Rabu (7/5/2026).
“KoinP2P menyatakan akan mengikuti dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, dengan menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah (presumption of innocence),” demikian pernyataan perusahaan dalam siaran pers, Senin (11/5/2026).
Perusahaan menjelaskan, perkara tersebut berkaitan dengan salah satu skema kerja sama pendanaan institusi (channeling) dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Dalam skema tersebut, proses pendanaan dilakukan melalui mekanisme kerja sama antara platform dan BRI sesuai dengan peran masing-masing dalam hubungan kerja sama penyaluran pendanaan yang berlaku.
“KoinP2P menyampaikan bahwa perkara ini berkaitan dengan salah satu skema kerja sama pendanaan institusi (channeling) dengan BRI,” tulis perusahaan.
Baca juga: Borrower Kabur, KoinP2P Alami Gagal Bayar
Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan tengah mencermati pemberitaan dan informasi terkait proses penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta terhadap KoinP2P.
“OJK menghormati dan mendukung penuh proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” demikian pernyataan OJK dalam siaran pers, Kamis (8/5/2026).
Ilustrasi pinjaman online, pinjol, pinjaman daring.
OJK menyebut saat ini pihaknya terus melakukan pengawasan secara intensif terhadap KoinP2P sebagai Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau pindar.
Sehubungan dengan proses hukum yang berjalan dan adanya penahanan terhadap pengurus KoinP2P oleh Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta, OJK mengaku telah memanggil pemegang saham untuk menegaskan tanggung jawab atas keberlangsungan kegiatan usaha perusahaan.
Baca juga: Kasus Gagal Bayar Aseleran dan KoinP2P, Ini Update dari OJK
“OJK telah memanggil pemegang saham untuk menegaskan bahwa tanggung jawab atas keberlangsungan kegiatan usaha KoinP2P tetap melekat pada pemegang saham, termasuk memastikan operasional dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tulis OJK.
OJK lakukan pengawasan dan evaluasi
Dalam keterangannya, OJK menyebut telah melakukan sejumlah langkah pengawasan terhadap KoinP2P.
Langkah tersebut antara lain memanggil pengurus dan pemegang saham untuk meminta komitmen penyelesaian permasalahan, khususnya terkait kewajiban kepada lender.
Selain itu, OJK juga melakukan pemeriksaan langsung dan evaluasi menyeluruh terhadap operasional, infrastruktur, tata kelola, serta model bisnis KoinP2P, termasuk menginstruksikan langkah-langkah perbaikan yang diperlukan.
Baca juga: OJK Panggil Pemegang Saham KoinWorks usai 3 Petinggi Ditahan
OJK juga melakukan pemeriksaan khusus atau audit investigatif sesuai ketentuan yang berlaku.
Lembaga tersebut turut melakukan monitoring ketat terhadap upaya penyelesaian kewajiban kepada lender, penyelesaian pembiayaan bermasalah, serta langkah-langkah perbaikan fundamental lainnya guna menjaga keberlangsungan kegiatan usaha dan pelayanan kepada masyarakat.
Selain itu, OJK menyatakan akan melakukan langkah penegakan kepatuhan dan sanksi administratif terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran dan/atau tidak memenuhi komitmen, termasuk penilaian kembali terhadap pihak utama sesuai ketentuan yang berlaku.
OJK juga mendorong asosiasi untuk mengambil langkah yang diperlukan guna menjaga industri pindar tetap sehat dan berkontribusi terhadap pembiayaan masyarakat, khususnya UMKM.
Baca juga: Manipulasi Agunan Berupa Invoice, Cara KoinWorks Cairkan Kredit Rp 600 Miliar
Operasional disebut tetap berjalan normal
KoinP2P menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan meyakini seluruh fakta serta peran masing-masing pihak dalam skema kerja sama penyaluran pendanaan tersebut akan dapat dijelaskan secara lebih utuh dan transparan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“KoinP2P menghormati proses yang saat ini berjalan dan percaya bahwa seluruh fakta serta peran masing-masing pihak dalam skema kerja sama penyaluran pendanaan tersebut akan dapat dijelaskan secara lebih utuh dan transparan melalui mekanisme hukum yang berlaku,” demikian pernyataan perusahaan.
Di tengah proses hukum tersebut, KoinP2P memastikan kegiatan operasional dan layanan kepada pengguna tetap berjalan normal, termasuk proses penagihan (collection) terhadap peminjam (borrower).
“Seiring dengan proses yang berjalan, kegiatan operasional KoinP2P dan layanan kepada pengguna tetap berjalan normal, termasuk proses collection terhadap borrower,” tulis perusahaan.
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi KoinWorks Diusut, BRI Perkuat Manajemen Risiko
Dalam siaran persnya, OJK juga menjelaskan berbagai langkah penguatan industri pindar yang telah dilakukan, antara lain melalui penerbitan POJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.
Aturan tersebut disebut bertujuan memperkuat aspek kelembagaan, tata kelola, manajemen risiko, dan perlindungan konsumen.
Selain itu, OJK juga melakukan pengaturan terkait batas maksimum manfaat ekonomi yang dapat dikenakan kepada peminjam serta penguatan pengawasan industri.
Langkah pengawasan tersebut meliputi kewajiban pencairan pinjaman hanya ke rekening atas nama peminjam, penguatan proses electronic know your customer (e-KYC) dan credit scoring, penguatan fungsi internal control dan pencegahan transaksi fiktif, hingga kewajiban industri pindar menampilkan disclaimer risiko pada laman web.
Baca juga: Imbas Tunda Bayar Lender, OJK Pantau Anak Usaha KoinWorks
OJK juga menegaskan penegakan kepatuhan dan pemberian sanksi administratif dilakukan secara tegas, termasuk pencabutan izin usaha dan tindak lanjut dugaan tindak pidana bekerja sama dengan aparat penegak hukum.
Tag: #koinp2p #tegaskan #kooperatif #hadapi #proses #hukum #perketat #pengawasan