Warga Sidoarjo Ditagih Rp 11 Juta karena Minta Pindah Tiang Listrik, Ini Kata PLN
Pemilik rumah ada tiang listrik di terasnya, Siti Kotijah (kanan) bersama karyawan PLN(Dokumen: pribadi)
17:28
12 Januari 2024

Warga Sidoarjo Ditagih Rp 11 Juta karena Minta Pindah Tiang Listrik, Ini Kata PLN

- PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN angkat suara soal seorang warga di Sidoarjo, Jawa Timur, yang mengaku diharuskan membayar Rp 11 juta saat mengajukan pemindahan tiang listrik yang berdiri di teras rumahnya.

Persoalan itu dihadapi Siti Khodijah, warga Jalan Abdul Ghoni RT 1 RW 1 Sidokepung, Buduran, Kabupaten Sidoarjo. Dia sudah mengajukan pemindahan tiang PLN tersebut sejak 2022.

Terkait hal tersebut, Manajer PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan Sidoarjo Miftachul Farqi Faris menjelaskan, PLN memiliki hak untuk membangun tiang listrik di atas lahan mana pun demi kepentingan umum.

Ilustrasi tiang listrik.SHUTTERSTOCK/HADI1991 Ilustrasi tiang listrik.Ketentuan itu tertuang dalam UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

"PLN berhak menggunakan tanah dan melintasi di atas atau di bawah tanah milik orang dalam rangka usaha penyediaan tenaga listrik termasuk memasang tiang listrik," ungkapnya dalam keterangan tertulis, Jumat (12/1/2024).

Dalam hal keberadaan tiang listrik di kediaman Khotijah, Miftachul bilang, pada dasarnya pembangunannya telah melibatkan masyarakat dan perangkat desa setempat sejak puluhan tahun lalu.

"Dalam pembangunan tiang listrik di lokasi kediaman saudari Khotijah, PLN telah melibatkan perangkat desa dan masyarakat dalam perizinan maupun pelaksanaan pembangunan jaringan sekitar tahun 1986," jelas dia.

Menurutnya, proses pemindahan tiang listrik itu pun akan menyebabkan padamnya listrik bagi lebih dari 100.000 pelanggan di Sidoarjo. Maka diperlukan percepatan pembangunan kembali tiang listrik untuk meminimalisir dampak negatif akibat pemadaman.

 

Ilustrasi tiang listrik.SHUTTERSTOCK/ANDRI TIRTA Ilustrasi tiang listrik.Maka berdasarkan penghitungan PLN, biaya yang diperlukan untuk proses pemindahan tiang listrik tersebut sebesar Rp 11.044.512 yang mencakup material dan jasa pekerjaan. Pembayarannya pun akan dilakukan melalui saluran pembayaran resmi, seperti payment point online banking (PPOB).

"Langkah tersebut sudah sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku di PLN," kata Miftachul.

Sebelumnya, Khodijah mengaku saat awal mengajukan pemindahan tiang listrik di teras rumahnya dikenakan biaya Rp 16,5 juta oleh PLN. Dirinya pun mengajukan keberatan atas tanggungan yang dibebankan pada Desember 2022.

Kendati begitu, PLN sempat tak menurunkan biaya pemindahan tiang listrik tersebut. Hingga akhirnya, dia terus mencoba melakukan negosiasi ke pihak PLN agar hanya dikenakan Rp 5 juta, namun biaya yang ditetapkan sebesar Rp 7 juta.

Setelahnya, negosiasi pun terus berlanjut dan pada Desember 2023 kembali dilakukan pertemuan dengan PLN di mana biaya yang dikenakan menjadi Rp 8 juta dengan alasan sebelumnya salah penghitungan.

"Kata adik saya bisanya Rp 5 juta, itu juga utang, katanya gampang bisa diajukan lagi pertemuan lagi setelah tahun baru. Setelah itu pertemuan lagi di UP3 Sidoarjo di net (pas) kan Rp 11 juta," ucap Kotijah ketika dihubungi melalui telepon, Kamis (11/1/2024)

Ia pun mengaku berniat memindahkan tiang listrik tersebut karena mengganggu usahanya sebagai pengepul rongsokan. Mobil pengangkut kerap kesulitan masuk ke terasnya.

Namun dia merasa sangat keberatan dengan biaya yang dibebankan tersebut. Khodijah berharap agar pihak PLN menurunkan harga tanggungan pemindahan tiang itu.

"Ya jangan segitu (harganya), saya mau mengeluarkan uang membantu biaya tapi jangan segitu. Kalau bisa Rp 2 juta atau sekiranya nambah berapa gitu, pokoknya jangan Rp 11 juta," kata dia.

Editor: Yohana Artha Uly

Tag:  #warga #sidoarjo #ditagih #juta #karena #minta #pindah #tiang #listrik #kata

KOMENTAR