GFI Dorong Modal Swasta Tutup Celah Dana Iklim RI
Ilustrasi iklim dunia.(SHUTTERSTOCK)
15:16
28 April 2026

GFI Dorong Modal Swasta Tutup Celah Dana Iklim RI

– Green Finance Institute (GFI) menekankan perlunya mempercepat mobilisasi modal swasta dan lembaga keuangan internasional untuk mendukung transisi Indonesia menuju ekonomi hijau. Hal tersebut perlu dilakukan di tengah pembatasan pembiayaan publik yang hanya dapat mencakup sebagian kecil dari kebutuhan investasi iklim sebuah negara.

GFI Managing Director James Hooton mengatakan, tantangan inti dari transisi iklim bukan hanya komitmen kebijakan, tetapi juga kemampuan sistem keuangan untuk menyalurkan modal skala besar ke dalam proyek-proyek hijau yang layak bank (bankable).

“Keuangan hijau pada dasarnya adalah tentang memobilisasi modal di luar anggaran pemerintah. Kesenjangan pembiayaan di Indonesia tetap sangat signifikan dan tidak dapat ditutup tanpa keterlibatan sektor swasta dan investor internasional,” kata Hooton kepada Kompas.com, Rabu (22/4/2026).

Baca juga: Asuransi Usaha Tani Padi Lindungi Petani dari Risiko Fenomena Iklim El Nino Godzilla

Menurut perkiraan GFI, pemerintah Indonesia hanya mampu memenuhi sekitar 20 hingga 25 persen dari total pembiayaan yang dibutuhkan untuk mencapai target iklim nasional. Sementara itu, sisanya harus berasal dari kombinasi investasi swasta, lembaga keuangan, dan dukungan internasional.

Urgensi ini semakin diperkuat dengan meningkatnya risiko iklim. Sedikit catatan, sekitar 98 persen bencana di Indonesia seperti banjir dan cuaca ekstrem diklasifikasikan sebagai peristiwa hidrometeorologi.

Sementara itu, GFI Indonesia Director Poppy Ismalina menjelaskan mobilisasi modal swasta membutuhkan kolaborasi lintas sektor yang terkoordinasi.

“Tidak ada satupun lembaga yang dapat memobilisasi pembiayaan iklim dalam skala besar secara mandiri. GFI bertindak sebagai jembatan antara prioritas kebijakan pemerintah dan ekspektasi investor global,” kata Poppy.

Untuk mempercepat arus investasi, GFI telah mengembangkan pendekatan strategi bertajuk transactions to transitions (transaksi menuju transisi) yang mengalihkan fokus dari komitmen iklim tingkat tinggi ke pengembangan sistem pasar yang konkret.

Ia menjelaskan, kerangka kerja tersebut mencakup penetapan sasaran nasional dan kebijakan regulasi, penciptaan pasar insentif untuk mendorong permintaan dan inovasi, pengembangan infrastruktur pasar dan lembaga pendukung, serta mobilisasi modal melalui proyek percontohan yang ditingkatkan melalui mekanisme pembiayaan campuran (blended finance).

Pendekatan ini dirancang untuk memastikanproyek-proyek hijau berkembang tidak hanya sebagai kebijakan komitmen tetapi juga sebagai kelompok aset yang dapat diinvestasikan.

Poppy menambahkan strategi GFI di Indonesia diimplementasikan melalui empat fase dari 2023 hingga 2028. Fase pertama fokus pada penelitian dan keterlibatan untuk mengidentifikasi kesenjangan dalam implementasi Nationally Determined Contribution (NDC) Indonesia, hambatan bagi aliran modal swasta, dan konsultasi dengan pemangku kepentingan sektor keuangan dan riil.

Fase kedua fokus pada kebijakan dan desain kelembagaan melalui pengembangan makalah kebijakan (white paper) untuk pembentukan Komite Keuangan Berkelanjutan (KKB/SFC), pembentukan koordinasi sektoral, dan mekanisme berbagi risiko yang berkolaborasi dengan PT SMI.

Fase ketiga bergerak ke arah implementasi pasar, termasuk dukungan untuk regulasi keuangan berkelanjutan, implementasi Development Trust Fund (DTF), dan proyek percontohan seperti proyek hidrogen Sumba senilai 95 juta dollar AS, jaringan bus listrik perkotaan senilai 240 juta dollar AS, dan mencakup pembiayaan gedung hijau dengan potensi investasi 100–300 juta dollar AS. Pada tahap ini, GFI menargetkan mobilisasi modal tahunan sebesar 300–500 juta dollar AS.

Fase keempat fokus pada penskalaan nasional melalui pengembangan jalur proyek (project pipeline) yang layak bank, penciptaan lingkungan investasi yang mendukung, serta mobilisasi modal melalui instrumen penurun risiko (de-risking) dan Development Trust Fund secara berkelanjutan.

GFI juga menyoroti beberapa tantangan struktural dalam transisi energi Indonesia, termasuk hambatan regulasi, struktur tarif energi terbarukan, dan dominasi sistem pembeli tunggal (off-taker) dalam sektor ketenagalistrikan.

Dalam beberapa kasus, GFI menilai struktur tarif yang ada belum sepenuhnya mendukung peralihan dari bahan bakar fosil ke energi bersih, sehingga menghambat proyek-proyek seperti transisi diesel-ke-energi terbarukan. Selain itu, tidak ada mekanisme seperti net metering yang membatasi potensi sistem energi terdistribusi, termasuk energi surya.

Pada saat yang sama, kesenjangan pemahaman antara lembaga perbankan mengenai penilaian risiko proyek hijau menyebabkan banyak proyek tahap awal masih belum dianggap layak bank (bankable).

Untuk mengatasi tantangan ini, GFI mempromosikan struktur pembiayaan campuran dan mekanisme penurun risiko yang menggabungkan berbagai sumber modal untuk mengurangi risiko investasi.

Salah satu instrumen utama yang sedang dikembangkan adalah Development Trust Fund (DTF), yang dirancang untuk menyalurkan pendanaan hibah dan investasi ke dalam proyek hijau skala besar melalui struktur yang lebih terkoordinasi.

GFI juga bekerja sama dengan PT SMI untuk mengembangkan platform investasi nasional guna mempermudah akses bagi investor global terhadap proyek-proyek hijau di Indonesia.

Di tingkat sektor, GFI telah meluncurkan Koalisi Pembiayaan Gedung Hijau (Green Building Financing Coalition) untuk meningkatkan efisiensi energi pada bangunan-bangunan yang sudah ada yang terus mengonsumsi energi tingkat tinggi dan sangat bergantung pada listrik berbasis bahan bakar fosil.

Di luar aspek finansial, GFI juga menyoroti pentingnya transisi yang adil untuk memastikan pergeseran menuju ekonomi rendah karbon memberikan hasil sosial yang adil.

“Transisi yang adil berarti memastikan sistem keuangan juga memberikan manfaat sosial, terutama bagi masyarakat yang paling rentan,” ujar Poppy.

Dengan pendekatan sistemik yang mengintegrasikan kebijakan, institusi, dan pengembangan pasar, GFI percaya Indonesia memiliki potensi yang kuat untuk menjadi pusat regional bagi investasi hijau, didukung oleh komitmen pemerintah yang kuat, sumber daya alam yang melimpah, dan meningkatnya minat investor global dalam proyek-proyek dekarbonisasi.

Sebagai informasi, GFI yang berdiri sejak 2019 merupakan organisasi filantropi masyarakat independen yang beroperasi di antara pemerintah, lembaga keuangan, dan sipil. Lembaga ini berfungsi sebagai jembatan netral untuk menutup kesenjangan antara prioritas kebijakan publik dan persyaratan investor.

GFI bekerja sama dengan para pemangku kepentingan utama, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI), serta pelaku sektor swasta dan lembaga internasional.

Baca juga: Purbaya Ingatkan Investor Muda Risiko Investasi: Gen Z Biasanya Sok Tahu

Tag:  #dorong #modal #swasta #tutup #celah #dana #iklim

KOMENTAR