Cara Daftar BPJS Bayi Baru Lahir 2026, Jangan Lewat 28 Hari agar Langsung Aktif
Ilustrasi bayi baru lahir, BPJS bayi baru lahir. Cara daftar BPJS bayi baru lahir. (Freepik/yanalya)
12:24
10 April 2026

Cara Daftar BPJS Bayi Baru Lahir 2026, Jangan Lewat 28 Hari agar Langsung Aktif

Cara daftar BPJS bayi baru lahir penting diketahui oleh setiap orangtua agar si kecil langsung mendapat perlindungan kesehatan sejak dini.

Belakangan sempat beredar kabar bahwa bayi warga negara Indonesia (WNI) langsung terdaftar sebagai peserta JKN sejak April 2026. Namun, informasi tersebut dipastikan tidak benar.

Baca juga: Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Bagi Peserta Aktif, Ini Syarat dan Caranya

Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menegaskan bahwa pendaftaran bayi tetap harus dilakukan oleh orangtua atau keluarga sesuai aturan yang berlaku.

"Secara aturan, bayi tersebut harus didaftarkan dulu oleh keluarganya ke BPJS Kesehatan. Aturan tersebut sudah lama berlaku," ujar Rizzky, Rabu (8/4/2026).

Ia menjelaskan, ketentuan ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 16, yang mewajibkan bayi baru lahir didaftarkan sebagai peserta JKN paling lambat 28 hari sejak kelahiran.

Baca juga: Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring, Ini Syarat dan Langkahnya

Jika pendaftaran dilakukan dalam kurun waktu tersebut, maka status kepesertaan BPJS Kesehatan bayi akan langsung aktif.

Namun, jika melewati 28 hari, iuran tetap akan dihitung sejak bayi dilahirkan.

"Apabila bayi baru lahir tersebut didaftarkan lewat dari 28 hari sejak kelahirannya, maka iuran JKN-nya akan ditagihkan terhitung sejak kelahiran bayi," jelas Rizzky.

Baca juga: Tabel KUR Mandiri April 2026: Pinjaman Rp 10 Juta–Rp 100 Juta, Cicilan Mulai Rp 300 Ribuan

Syarat BPJS bayi baru lahir

Sebelum memahami cara mengurus BPJS bayi baru lahir, orangtua perlu menyiapkan dokumen yang menjadi persyaratan utama sesuai jenis kepesertaan masing-masing.

Secara umum, berikut syarat BPJS bayi baru lahir:

  • KTP atau nomor JKN ibu
  • Surat keterangan lahir dari dokter, bidan, atau rumah sakit
  • Kartu Keluarga (KK) orangtua
  • Akta kelahiran (jika sudah ada)

Nantinya, data bayi baru lahir harus diperbarui maksimal tiga bulan setelah kelahiran sesuai data NIK Dukcapil.

Baca juga: Cek Status Bansos Online April 2026, Ini Cara Lihat Penerima Bantuan Lewat HP

Ilustrasi BPJS Kesehatan. Bayi baru lahir harus segera didaftarkan ke BPJS Kesehatan maksimal 28 hari setelah lahir agar bisa langsung mendapatkan perlindungan layanan kesehatan.Shutterstock/Septian Noerhadi Pratama Ilustrasi BPJS Kesehatan. Bayi baru lahir harus segera didaftarkan ke BPJS Kesehatan maksimal 28 hari setelah lahir agar bisa langsung mendapatkan perlindungan layanan kesehatan.

Cara daftar BPJS bayi baru lahir

Ada beberapa cara daftar BPJS bayi baru lahir yang bisa dipilih, baik secara online maupun offline.

1. Lewat WhatsApp PANDAWA

Orangtua dapat mendaftarkan bayi baru lahir melalui layanan WhatsApp PANDAWA di nomor 08118165165.

Cukup kirim dokumen seperti KTP ibu, KK, dan surat keterangan lahir, lalu ikuti petunjuk dari petugas.

Baca juga: Tabel KUR BRI April 2026 Pinjaman Rp 30 Juta, Cicilan Mulai Rp 594.000 Per Bulan

2. Melalui aplikasi Mobile JKN

Cara mengurus BPJS bayi baru lahir juga bisa dilakukan lewat aplikasi Mobile JKN dengan langkah berikut:

  • Login ke aplikasi Mobile JKN
  • Pilih menu Pendaftaran Peserta
  • Setujui ketentuan pendaftaran
  • Masukkan NIK bayi dan captcha
  • Lengkapi data diri bayi
  • Pilih fasilitas kesehatan (faskes)
  • Masukkan email aktif dan verifikasi
  • Lakukan pembayaran iuran

Setelah pembayaran selesai, bayi baru lahir akan langsung terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Baca juga: Cara Cek Penerima BPJS PBI JK 2026 Secara Online, Praktis dari HP

3. Mobile Customer Service (MCS)

Pendaftaran juga bisa dilakukan dengan mengunjungi layanan MCS sesuai jadwal yang tersedia, sambil membawa dokumen dan mengisi formulir.

4. Kantor cabang BPJS Kesehatan

Jika ingin datang langsung, pendaftaran bisa dilakukan di kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat.

Baca juga: Cara Cek Desil Bansos April 2026 Lewat HP, Cukup Masukkan NIK

Pentingnya mendaftarkan bayi sejak dini

BPJS Kesehatan mencatat, lebih dari 98 persen penduduk Indonesia telah terdaftar dalam program JKN, mulai dari bayi baru lahir hingga lansia.

Program ini menerapkan prinsip gotong royong, di mana iuran peserta digunakan untuk menjamin layanan kesehatan seluruh masyarakat.

Namun, masih ada yang baru mendaftar saat sakit. Padahal, kepesertaan aktif sejak awal sangat penting.

"Karena itu, penting untuk menjadi peserta JKN selagi masih sehat dan memastikan status kepesertaan JKN selalu aktif karena sakit tidak ada yang tahu kapan datangnya," kata Rizzky.

Baca juga: Cara Cek Penerima PIP April 2026, Ini Link Resmi dan Status Pencairannya

Ia juga menambahkan bahwa iuran BPJS Kesehatan tidak hanya untuk pengobatan, tetapi juga mendukung program pencegahan agar peserta tetap sehat.

"Kami berharap, masyarakat dapat rutin bergotong royong membayar iuran demi menjaga keberlanjutan Program JKN agar bisa terus memberikan manfaat hingga di masa mendatang," pungkasnya.

Itulah cara daftar BPJS bayi baru lahir. Pendaftaran wajib dilakukan oleh orangtua maksimal 28 hari setelah kelahiran.

Baca juga: PKH 2026 Cair Bulan Ini, Cek Jadwal Pencairan dan Cara Cek Penerima

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Beredar Isu Bayi Lahir Langsung Jadi Peserta JKN, Ini Penjelasan BPJS Kesehatan" dan "Cara Mendaftarkan Bayi Baru Lahir sebagai Peserta BPJS Kesehatan".

Tag:  #cara #daftar #bpjs #bayi #baru #lahir #2026 #jangan #lewat #hari #agar #langsung #aktif

KOMENTAR