Peneliti Sebut Implementasi B50 Hadapi Tantangan Pasokan CPO
- Rencana penerapan mandatori biodiesel B50 pada semester II 2026 menghadapi tantangan terkait ketersediaan bahan baku minyak mentah sawit atau crude palm oil (CPO).
Pasokan CPO dinilai belum cukup untuk menopang lonjakan kebutuhan, sehingga berpotensi menekan ekspor dan memicu persaingan pasokan dalam negeri.
Peneliti Sawit Universitas Indonesia (UI), Eugenia Mardanugraha, menyebut produksi minyak sawit nasional saat ini belum sepenuhnya mampu memenuhi tambahan kebutuhan biodiesel pada level B50.
Kondisi ini terjadi di tengah tingginya permintaan dari pasar ekspor serta kebutuhan domestik lain seperti pangan dan oleokimia.
Baca juga: Wamenperin: CPO Bisa Jadi Alternatif Bahan Baku Plastik
"Kondisi ini menimbulkan potensi crowding out, di mana alokasi CPO akan saling bersaing antara kepentingan ekspor dan pemenuhan mandatori dalam negeri," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (9/4/2026).
Menurut dia, apabila kebijakan B50 diimplementasikan dalam waktu dekat, penyesuaian yang paling mungkin terjadi adalah penurunan volume ekspor CPO.
Hal ini karena prioritas pemenuhan kebutuhan domestik, khususnya untuk program biodiesel, akan menyerap porsi lebih besar dari produksi nasional.
Selain itu, fluktuasi harga minyak bumi dan CPO turut menambah kompleksitas pengambilan kebijakan.
Ketika harga minyak dan sawit bergerak dinamis, pemerintah menghadapi dilema dalam menentukan waktu dan skala peningkatan mandatori biodiesel, misalnya dari B40 ke B50, agar tetap efisien secara ekonomi dan tidak menimbulkan distorsi pasar.
Eugenia menambahkan, implementasi B50 akan meningkatkan kebutuhan CPO dalam negeri secara signifikan.
Hal ini menuntut penyesuaian terhadap efektivitas kebijakan domestic market obligation (DMO).
Dalam kondisi saat ini, skema DMO masih relevan sebagai instrumen untuk menjamin ketersediaan pasokan domestik, khususnya untuk kebutuhan strategis seperti minyak goreng dan biodiesel.
Menurut dia, ke depan DMO perlu diperkuat dengan desain kebijakan yang lebih tegas.
"DMO sebaiknya diposisikan sebagai kewajiban domestik yang bersifat tegas (domestic-first obligation), yaitu produsen wajib menyediakan volume tertentu di dalam negeri dengan harga yang ditetapkan, tanpa bergantung pada keputusan ekspor," ucap Eugenia yang juga anggota KPPU 2024-2029 ini.
Di sisi lain, untuk menjaga insentif bagi produsen, skema ini dapat dikombinasikan dengan mekanisme berbasis kinerja. Misalnya, rasio DMO terhadap ekspor dibuat lebih fleksibel.
Produsen yang mampu meningkatkan produksi dan ekspor dapat memperoleh rasio DMO lebih rendah, sementara yang stagnan menghadapi rasio lebih tinggi.
Pendekatan ini dinilai dapat menciptakan insentif bagi ekspansi produksi sekaligus disinsentif bagi stagnasi.
Dengan demikian, DMO tidak hanya berfungsi sebagai alat pengendalian pasokan, tetapi juga mendorong peningkatan produksi serta menjaga keseimbangan antara kebutuhan domestik dan ekspor.
"Peningkatan mandatori biodiesel belum tentu menjamin ketahanan energi apabila tidak didukung oleh ketersediaan bahan baku yang memadai dan berkelanjutan," kata dia.
Dalam konteks ini, ia menekankan pentingnya perbaikan sektor hulu, khususnya di tingkat kebun.
Produktivitas perkebunan sawit perlu ditingkatkan agar mampu mengimbangi kenaikan kebutuhan, baik untuk konsumsi domestik maupun ekspor.
"Tanpa peningkatan produktivitas, tekanan terhadap pasokan CPO akan semakin besar dan berpotensi menimbulkan ketidakseimbangan antara kebutuhan dalam negeri dan pasar global," ucapnya.
Eugenia pun berharap, kebijakan pemerintah diarahkan pada perbaikan fundamental sektor hulu, seperti program peremajaan (replanting), peningkatan kualitas bibit, praktik budidaya yang lebih efisien, serta dukungan bagi petani.
"Dengan demikian, peningkatan permintaan akibat kebijakan energi dapat diimbangi oleh peningkatan produksi, sehingga ketahanan energi dan stabilitas industri sawit dapat berjalan secara seimbang dan berkelanjutan," tutur dia.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengusulkan opsi skema DMO untuk komoditas CPO guna memenuhi kebutuhan produksi campuran solar dengan biodiesel berbasis sawit 50 persen atau B50.
Penerapan mandatori biodiesel B50 pada semester II-2026 akan menambah kebutuhan CPO untuk sektor energi.
Sejauh ini, produksi CPO nasional mencapai 46 juta ton per tahun, dengan 20 juta ton diolah di dalam negeri dan 26 juta ton diekspor.
Sementara itu, implementasi B50 diperkirakan membutuhkan tambahan sekitar 5,3 juta ton CPO.
Baca juga: Bahlil Sebut B50 Berhasil Diuji Coba ke Kapal dan Kereta Api
Tag: #peneliti #sebut #implementasi #hadapi #tantangan #pasokan