Beredar Isu Bayi Lahir Langsung Jadi Peserta JKN, Ini Penjelasan BPJS Kesehatan
Ilustrasi BPJS Kesehatan. Bayi baru lahir harus segera didaftarkan ke BPJS Kesehatan maksimal 28 hari setelah lahir agar bisa langsung mendapatkan perlindungan layanan kesehatan.(Shutterstock/Septian Noerhadi Pratama)
19:04
8 April 2026

Beredar Isu Bayi Lahir Langsung Jadi Peserta JKN, Ini Penjelasan BPJS Kesehatan

- BPJS Kesehatan menyatakan kabar yang menyebut bayi warga negara Indonesia (WNI) baru lahir otomatis menjadi peserta aktif program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) per April 2026, tidaklah tepat.

Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjelaskan, saat ini kebijakan mengenai pendaftaran bayi baru lahir menjadi peserta JKN masih mengacu pada regulasi yang berlaku.

Aturannya, bayi tetap harus didaftarkan terlebih dahulu oleh orang tuanya atau keluarga agar bisa memiliki BPJS Kesehatan.

"Secara aturan, bayi tersebut harus didaftarkan dulu oleh keluarganya ke BPJS Kesehatan. Aturan tersebut sudah lama berlaku," ujar Rizzky dalam keterangannya yang diterima Kompas.com, Rabu (8/4/2026).

Baca juga: Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Bagi Peserta Aktif, Ini Syarat dan Caranya

Ia menjelaskan, ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 16. Dalam beleid ini disebutkan bahwa bayi baru lahir wajib didaftarkan menjadi peserta JKN paling lambat 28 hari sejak kelahirannya.

Jika didaftarkan dalam periode tersebut, status kepesertaan JKN bayi akan langsung aktif.

Adapun pendaftaran bayi baru lahir dapat dilakukan melalui layanan WhatsApp PANDAWA di nomor 08118165165 dengan melampirkan sejumlah dokumen, seperti KTP ibu, Kartu Keluarga, dan surat keterangan lahir bayi.

"Apabila bayi baru lahir tersebut didaftarkan lewat dari 28 hari sejak kelahirannya, maka iuran JKN-nya akan ditagihkan terhitung sejak kelahiran bayi," jelasnya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan, saat ini lebih dari 98 persen penduduk Indonesia telah terdaftar dalam Program JKN, mulai dari bayi hingga lanjut usia.

Baca juga: BPJS Kesehatan Catat 23 Juta Peserta Belum Bayar Iuran, Total Tunggakan Rp 14,12 Triliun

Program ini menganut prinsip gotong royong, di mana iuran peserta dihimpun dari seluruh masyarakat untuk menjamin pembiayaan layanan kesehatan. Namun meski program ini sudah berjalan lebih dari 13 tahun, masih ada saja sebagian orang yang baru mendaftar JKN ketika jatuh sakit.

"Karena itu, penting untuk menjadi peserta JKN selagi masih sehat dan memastikan status kepesertaan JKN selalu aktif karena sakit tidak ada yang tahu kapan datangnya," kata Rizzky.

Terkait rencana integrasi sistem kepesertaan BPJS Kesehatan dengan portal layanan publik terpadu (INAku) milik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Rizzky menegaskan pihaknya siap mendukung kebijakan pemerintah sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Ia juga mengingatkan bahwa iuran JKN tidak hanya digunakan untuk membiayai peserta yang sakit, tetapi juga untuk mendukung program promotif dan preventif agar menjaga peserta yang sehat supaya tetap sehat.

"Kami berharap, masyarakat dapat rutin bergotong royong membayar iuran demi menjaga keberlanjutan Program JKN agar bisa terus memberikan manfaat hingga di masa mendatang," pungkasnya.

Tag:  #beredar #bayi #lahir #langsung #jadi #peserta #penjelasan #bpjs #kesehatan

KOMENTAR