Harga Emas Antam Hari Ini 28 Maret 2026, Cek Rinciannya
– Harga emas Antam hari ini, Sabtu (28/3/2026) pagi, terpantau stabil dibandingkan perdagangan sebelumnya.
Berdasarkan data di laman resmi Logam Mulia, harga emas hari ini untuk ukuran 1 gram berada di level Rp 2.810.000 per gram, atau masih sama dengan harga kemarin. Sementara itu, harga buyback emas Antam hari ini tercatat di level Rp 2.414.000 per gram.
Harga buyback merupakan nilai yang diterima pemilik emas saat menjual kembali emas batangan ke Antam.
Baca juga: Emas Anjlok, Bitcoin Ungguli 20 Persen, Tanda Rotasi Besar Aset Global?
Emas batangan Antam tersedia dalam berbagai ukuran, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram (1 kg). Pilihan ukuran ini memberi fleksibilitas bagi masyarakat untuk menyesuaikan investasi dengan kebutuhan dan kemampuan finansial.
Harga emas Antam hari ini
Berikut rincian harga emas Antam logam mulia hari ini, Sabtu (28/3/2026), dari ukuran 0,5 gram hingga 1 kg:
- 0,5 gram: Rp 1.455.000
- 1 gram: Rp 2.810.000
- 2 gram: Rp 5.560.000
- 3 gram: Rp 8.315.000
- 5 gram: Rp 13.825.000
- 10 gram: Rp 27.595.000
- 25 gram: Rp 68.862.000
- 50 gram: Rp 137.645.000
- 100 gram: Rp 275.212.000
- 250 gram: Rp 687.765.000
- 500 gram: Rp 1.375.320.000
- 1.000 gram (1 kg): Rp 2.750.600.000
Ilustrasi emas Antam, harga emas Antam hari ini, harga Antam hari ini, harga logam mulia Antam, harga emas hari ini.
Baca juga: Harga Emas Dunia Menguat Hampir 2 Persen di Tengah Ketidakpastian Konflik Timur Tengah
Ketentuan pajak pembelian dan buyback emas Antam
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi pembelian maupun buyback emas batangan Antam dikenakan pajak.
Untuk pembelian emas, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan 0,9 persen bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP.
Setiap transaksi pembelian emas akan disertai bukti potong PPh 22 sebagai dasar pelaporan pajak.
Baca juga: Update Harga Emas Hari Ini di Pegadaian, Galeri 24 dan UBS Turun Lagi
Sementara itu, untuk penjualan kembali atau buyback emas ke PT Antam Tbk dengan nilai transaksi lebih dari Rp 10 juta, berlaku tarif:
- 1,5 persen bagi pemilik NPWP
- 3 persen bagi non-NPWP
Pajak buyback emas akan dipotong langsung dari total nilai transaksi.
Harga emas di laman resmi Logam Mulia biasanya diperbarui setiap hari mengikuti pergerakan harga emas global.