Soal Putusan Sidang Pengaturan Suku Bunga di KPPU, AFPI Siap Banding
- Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyayangkan putusan sidang majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) karena tidak mencerminkan fakta-fakta yang terbuka sepanjang sidang pemeriksaan.
Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar menilai KPPU memaksakan diri dengan memutus seluruh platform pinjaman daring (pindar), sebab tidak ada pemufakatan tentang batas maksimum manfaat ekonomi (suku bunga) yang pernah terbukti sepanjang sidang pemeriksaan.
Menurut dia, pendekatan yang selama ini diterapkan di industri, termasuk batas maksimum manfaat ekonomi, merupakan bagian dari upaya perlindungan konsumen serta diferensiasi yang jelas dari praktik pinjaman online (pinjol) ilegal.
Baca juga: Tingkat Kredit Macet Pinjol 4,38 Persen, Ini Sebabnya Menurut Ketua AFPI
Hal tersebut telah berada dalam kerangka pengaturan yang berlaku di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Kami tentu kecewa dengan putusan KPPU ini karena batas maksimum manfaat ekonomi saat itu merupakan arahan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melindungi konsumen dari praktik predatory lending dan pinjol ilegal yang memasang bunga sangat tinggi saat itu. Maka dari itu, mayoritas anggota asosiasi akan mengajukan banding terhadap putusan KPPU tersebut,” kata dia dalam keterangan resmi, Jumat (27/3/2026).
Sebagai catatan, KPPU sebelumnya memutus 97 platform pinjaman daring yang berada di bawah naungan AFPI terbukti bersalah dalam dugaan kesepakatan penetapan batas manfaat ekonomi.
Tiap-tiap platform pun dijatuhi sanksi denda dengan nominal yang berbeda-beda.
Baca juga: AFPI: Tantangan Pendanaan Bukan Soal Dana, tapi Akses ke Sektor Riil
Terlepas dari putusan tersebut, Entjik bilang, AFPI tetap menghormati proses hukum yang berlaku dan berkomitmen untuk tetap menjaga integritas serta kepercayaan dalam ekosistem industri.
AFPI meyakini sebagai negara hukum, Indonesia memiliki mekanisme yang memberikan ruang bagi penyelesaian secara adil.
Ilustrasi pinjaman online atau pinjol, pinjaman daring.
Untuk itu, AFPI mengimbau para anggota untuk menempuh langkah-langkah sesuai dengan proses hukum yang berlaku.
“Kami masih terus berkoordinasi dengan seluruh platform terkait langkah hukum yang akan ditempuh. Pada dasarnya langkah banding adalah hak tiap anggota, tetapi kami bisa sampaikan bahwa seluruh anggota tidak menerima putusan tersebut," urai Entjik.
Baca juga: Dugaan Kartel Bunga Pinjol, AFPI: Yang Diatur Batas Atas, Agar Tidak Barbar Naik Terus....
Terlepas dari putusan tersebut, Entjik menyebut, kegiatan operasional platform pindar yang berada di bawah naungan AFPI tetap berjalan normal.
Putusan tersebut tidak mengubah kewajiban pembayaran sesuai perjanjian dan seluruh kewajiban tersebut tetap harus dipenuhi sebagaimana mestinya.
Saat perkara ini mulai diperiksa oleh KPPU, OJK juga sempat menyatakan bahwa pengaturan batas maksimum manfaat ekonomi atau suku bunga pindar oleh AFPI sebagai bagian dari ketentuan kode etik (pedoman perilaku) sebelum terbitnya SEOJK No.19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan LPBBTI yang merupakan arahan OJK pada saat itu, yang selanjutnya ditegaskan dalam Surat OJK Nomor S- 408/NB.213/2019 tanggal 22 Juli 2019.
AFPI menjelaskan hal tersebut sebagai arahan langsung dari OJK sesuai dengan Surat OJK Nomor S-537/PL.122/2025 tanggal 16 Mei 2025 yang diterima.
Baca juga: AFPI: Pinjol Ilegal Beri Pinjaman Lebih Besar Dibandingkan yang Legal
Sebelumnya, KPPU memutuskan 97 pelaku usaha layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi atau fintech peer to peer lending terbukti melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait penetapan harga dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur mengatakan, putusan tersebut dibacakan dalam sidang Majelis Komisi di Jakarta, Kamis, (26/3/2026), setelah melalui proses penegakan hukum sejak 2023 hingga tahap akhir pemeriksaan.
"Sebab batas atas manfaat ekonomi itu bertujuan untuk perlindungan konsumen dan tidak ada niat jahat yang terbukti sepanjang sidang pemeriksaan. Kami percaya para pelaku industri pinjaman daring berada dalam posisi yang benar dengan mengikuti arahan OJK saat itu,” ujar dia dalam keterangan tertulis.
Tag: #soal #putusan #sidang #pengaturan #suku #bunga #kppu #afpi #siap #banding