Status Syariah Kripto Masih Digodok, Investor Diminta Waspada
Ilustrasi aset kripto. (PEXELS/RDNE STOCK PROJECT)
10:04
20 Februari 2026

Status Syariah Kripto Masih Digodok, Investor Diminta Waspada

– Status kesesuaian aset kripto terhadap prinsip syariah hingga kini masih dalam pembahasan regulator, di tengah meningkatnya minat investor Muslim yang mulai mengevaluasi pilihan investasinya menjelang Ramadhan.

Sebelumnya, dalam sebuah kegiatan, Kepala Grup Inovasi Keuangan Digital Otoritas Jasa Keuangan, Ludy Arlianto, mengatakan proses diskusi bersama Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia masih berjalan dan belum mencapai tahap akhir.

Pernyataan tersebut muncul seiring meningkatnya ketertarikan masyarakat terhadap aset kripto, termasuk dari kalangan investor Muslim yang mempertimbangkan kesesuaiannya dengan prinsip keuangan syariah.

Hingga saat ini, belum ada fatwa resmi dari MUI yang menyatakan bahwa aset kripto secara umum sesuai (halal) atau tidak sesuai (non-halal) dengan syariah.

Ketua Lembaga Penjamin Simpanan Anggito Abimanyu sebelumnya menyebut kripto berpotensi masuk kategori non-halal karena belum memiliki underlying asset atau aset dasar nyata sebagaimana disyaratkan dalam beberapa prinsip transaksi syariah.

Baca juga: Trading Derivatif Kripto Berisiko Tinggi, Pintu Andalkan 5 Fitur Ini

Kajian Komprehensif Masih Dibutuhkan

Merespons hal tersebut, CEO Tokocrypto Calvin Kizana menyatakan pasar aset kripto terbuka terhadap dialog dan kajian ilmiah untuk memperjelas aspek regulasi tersebut.

“Kami menghormati proses pembahasan yang sedang berlangsung dan siap mendukung setiap upaya klarifikasi regulasi yang memberi kepastian kepada semua pihak. Terutama investor Muslim yang ingin memastikan investasinya sesuai prinsip syariah,” ujar Calvin, melalui keterangan pers, dikutip Jumat (20/2/2026).

Ia menambahkan, di beberapa negara mayoritas Muslim dan yurisdiksi global telah dikembangkan kerangka untuk menilai kripto dari perspektif syariah.

“Profil global ini menunjukkan bahwa perdebatan mengenai syariah dan teknologi digital bukan hanya terjadi di Indonesia. Tetapi juga di negara lain yang berupaya menyeimbangkan inovasi teknologi dengan nilai keuangan Islam,” tuturnya.

Baca juga: Terungkap, Ratusan Juta Transaksi Kripto Terkait Perdagangan Manusia

Menjelang bulan suci Ramadhan, kepastian status syariah instrumen investasi seperti kripto dinilai semakin relevan karena masyarakat cenderung mengevaluasi kembali aktivitas finansialnya.

“Ramadhan juga menjadi momen bagi pelaku industri dan regulator untuk meningkatkan literasi keuangan syariah dan memberikan informasi yang jelas kepada publik,” kata Calvin.

Otoritas Jasa Keuangan menegaskan proses kajian akan terus melibatkan berbagai pihak, termasuk asosiasi fintech syariah, akademisi, dan ulama guna memastikan keputusan mempertimbangkan aspek hukum, etika, serta kemanfaatan bagi masyarakat luas.

“Pembahasan status syariah aset kripto memang perlu dilakukan secara hati-hati dan berbasis kajian. Yang terpenting, masyarakat mendapat informasi yang utuh dan tidak terburu-buru mengambil kesimpulan,” ujar Calvin.

Hingga kebijakan final ditetapkan, masyarakat dan investor diimbau mengikuti perkembangan informasi resmi dari Otoritas Jasa Keuangan serta berhati-hati dalam mengambil keputusan investasi.

“Ramadan sering jadi momentum refleksi. Kalau masih ada hal yang sedang dibahas regulator, sebaiknya investor mengedepankan kehati-hatian, memahami risikonya, dan memilih produk yang informasinya jelas,” tutup Calvin.

Baca juga: Menkeu AS Prediksi Regulasi Kripto Segera Terbit, Pengaruh ke Harga Bitcoin?

Tag:  #status #syariah #kripto #masih #digodok #investor #diminta #waspada

KOMENTAR