PIP Luncurkan Skema Baru Pembiayaan UMi untuk Usaha Mikro
Direktur Utama PT Pusat Investasi Pemerintah (Persero) Ismet Saputra saat meda briefing di Sangkrah, Solo, Jawa Tengah, Kams (12/2/2026).(KOMPAS.com/ISNA RIFKA SRI RAHAYU)
18:36
12 Februari 2026

PIP Luncurkan Skema Baru Pembiayaan UMi untuk Usaha Mikro

PT Pusat Investasi Pemerintah (Persero) atau PIP mengungkapkan skema penyaluran pembiayaan ultra mikro (UMi) agar bunganya dapat ditekan di bawah 4 persen.

Skema tersebut dilakukan dengan melibatkan offtaker atau agregator usaha yang memiliki ekosistem usaha yang jelas dan terintegrasi.

Direktur Utama PT PIP Ismet Saputra menjelaskan, pihaknya selaku pengelola pembiayaan UMi mematok bunga ke Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) sebesar 2 sampai 4 persen.

Baca juga: Dorong Asuransi Mikro, BRI Life Salurkan Produk AM Jiwa Umi Syariah ke Nasabah PNM

Ilustrasi UMKM kuliner. SHUTTERSTOCK/ARIEF BUDI KUSUMA Ilustrasi UMKM kuliner.

Selanjutnya, LKBB menyalurkan pembiayaan tersebut kepada debitur UMi dengan bunga lebih tinggi karena adanya kebutuhan biaya operasional, termasuk pendampingan dan pemberdayaan agar pelaku usaha mikro dapat mengembangkan usahanya.

Namun, bunga yang dibebankan ke debitur berpotensi ditekan hingga di bawah 4 persen apabila penyalur pembiayaan merupakan lembaga berbentuk badan usaha yang memiliki ekosistem usaha terintegrasi atau bertindak sebagai offtaker.

Skema ini memungkinkan penyalur tidak mengambil keuntungan dari margin pembiayaan, karena mereka mendapatkan manfaat dari rantai pasok atau ekosistem bisnis yang dikelolanya.

"Jadi kalau ada offtaker nanti debitur itu bisa maksimal 4 persen tadi karena offtaker tidak akan ambil untung dari pembiayaannya," ujarnya saat media briefing di Sangkrah, Solo, Jawa Tengah, Kamis (12/2/2026).

Baca juga: Meningkatkan Peran Perempuan Dalam UKM Melalui Pembiayaan UMi

Menurutnya, keterlibatan offtaker akan memperkuat kepastian pasar bagi debitur UMi karena pelaku usaha menjadi bagian dari ekosistem usaha tertentu sehingga risiko pembiayaan dapat ditekan dan biaya dana menjadi lebih efisien.

Oleh karenanya, PIP saat ini tidak hanya menyalurkan pembiayaan melalui koperasi, tetapi juga membuka peluang penyaluran melalui lembaga atau badan usaha yang memiliki kapasitas sebagai agregator usaha.

Salah satunya seperti kerja sama dengan Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) melalui kerja sama dengan pemerintah daerah setempat.

"Jadi yang memang kemarin yang kita kerjasamakan juga salah satunya supaya Pemerintah Kota Surakarta mengidentifikasi apakah ada offtaker atau lembaga atau badan usaha. Karena PIP bukan hanya ke koperasi saja, tetapi bisa menyalurkan melalui lembaga badan usaha, sehingga agregator atau offtaker yang punya komoditas ekosistem usaha itu bisa akses pembiayaan dengan bunga yang lebih murah daripada yang lainnya," jelasnya.

Tag:  #luncurkan #skema #baru #pembiayaan #untuk #usaha #mikro

KOMENTAR