Iuran JKK dan JKM Dipangkas 50 Persen, Menaker Sasar Pekerja Platform
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli saat ditemui awakmedia di Universitas Brawijaya dalam acara Sidang Pleno Terbuka Majelis Wali Amanat UB, Senin (5/1/2026). (KOMPAS.com/ Putu Ayu Pratama Sugiyo) (KOMPAS.com/ PUTU AYU PRATAMA SUGIYO )
15:36
12 Februari 2026

Iuran JKK dan JKM Dipangkas 50 Persen, Menaker Sasar Pekerja Platform

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyebut diskon 50 persen iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian ditujukan untuk memperluas perlindungan pekerja platform, seperti pengemudi ojek daring dan kurir yang bekerja di jalan.

“Kita minta agar aturan ini disosialisasikan lebih luas, karena ini bagian dari inisiatif Pak Presiden (Prabowo Subianto),” kata Menaker dalam keterangan yang diterima di Istanbul, Turki, Kamis (12/2/2025).

Pemerintah menginisiasi kebijakan perlindungan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2025.

Aturan tersebut memuat diskon iuran JKK dan JKM sebesar 50 persen bagi Peserta Bukan Penerima Upah atau pekerja informal sektor transportasi, termasuk pengemudi ojek daring, kurir, dan sopir.

Baca juga: Menkeu Purbaya Perbarui Aturan Pengelolaan THT, JKK, dan JKM ASN-TNI-Polri

Iuran normal sebesar Rp 16.800 per bulan dipotong menjadi Rp 8.400 per bulan. Skema ini diharapkan mendorong lebih banyak pekerja platform menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan.

Yassierli berharap iuran yang lebih ringan membuat pekerja terlindungi saat menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun risiko kematian.

Yassierli juga menerima aspirasi dari perwakilan pekerja platform. Aspirasi tersebut menyangkut keadilan dan transparansi dalam ekosistem kerja.

Aspirasi pertama terkait Bantuan Hari Raya tahun ini. Pekerja menginginkan skema yang lebih berkeadilan dan berbasis pendapatan selama setahun terakhir.

Mereka juga berharap nominal lebih besar serta cakupan penerima lebih luas.

Baca juga: PNS dan Swasta WFA 5 Hari di Lebaran 2026, Menaker: Upah Tetap Dibayar dan Tak Potong Cuti

Aspirasi kedua menyangkut transparansi formula dan potongan bagi hasil. Aspirasi ketiga menyoroti perlindungan bagi mitra kerja perempuan.

“Kita sudah berdialog dan saya mencoba menangkap aspirasi dari mereka. Kita sangat paham tantangan dan kondisi yang mereka hadapi saat ini,” kata Yassierli.

Pekerja juga meminta payung hukum khusus bagi pekerja platform segera diterbitkan. Regulasi tersebut dinilai penting untuk memberi kepastian hukum serta meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan.

Tag:  #iuran #dipangkas #persen #menaker #sasar #pekerja #platform

KOMENTAR