Diduga Terseret Kasus Gorengan Saham, Saham PIPA Belum Disuspensi
Ilustrasi bursa efek Indonesia (BEI). (SHUTTERSTOCK/HARYANTA.P)
13:40
4 Februari 2026

Diduga Terseret Kasus Gorengan Saham, Saham PIPA Belum Disuspensi

- Bursa Efek Indonesia belum mengambil langkah penghentian sementara (suspensi) atas perdagangan saham PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA), meskipun emiten tersebut tengah diduga terseret kasus tindak pidana pasar modal yang kerap disebut sebagai praktik gorengan saham.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, menegaskan bahwa otoritas bursa mengedepankan prinsip keterbukaan informasi dan mekanisme pasar yang wajar dalam melakukan pengawasan perdagangan saham. Karena itu, BEI tidak serta-merta melakukan intervensi hanya karena terjadi volatilitas harga atau munculnya sentimen tertentu, termasuk yang berkaitan dengan proses hukum.

“Selama informasi material telah diungkapkan dengan benar dan fluktuasi harga masih mencerminkan mekanisme pasar, BEI tidak serta-merta melakukan intervensi maupun suspensi,” ujar Nyoman saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta, Rabu (4/2/2026).

Baca juga: Dugaan Shinhan Sekuritas Goreng Saham PIPA, OJK: Kami Sedang Melakukan Pengumpulan Data

Ia menjelaskan, fokus utama BEI saat ini adalah melindungi kepentingan investor agar tidak dirugikan oleh praktik perdagangan yang tidak wajar, sekaligus menjaga stabilitas serta kepercayaan terhadap pasar modal nasional.

“Dengan demikian, pendekatan BEI bersifat case by case, dengan prioritas utama pada perlindungan investor dan stabilitas pasar,” kata Nyoman.

Senada, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan, Hasan Fawzi, mencatat bahwa mekanisme pemberian sanksi terhadap saham yang terindikasi manipulasi pasar telah diatur secara jelas, baik dalam peraturan OJK maupun peraturan bursa.

Menurut Hasan, setiap indikasi manipulasi harga memiliki konsekuensi sanksi yang bertahap. Pada tahap awal, saham yang terindikasi dapat ditempatkan dalam status Unusual Market Activity (UMA) atau peringatan yang dikeluarkan BEI, ketika terjadi pergerakan harga atau volume transaksi suatu saham yang dinilai tidak lazim. Hal ini untuk meningkatkan kewaspadaan investor sebelum mengambil keputusan investasi.

“Kalau itu kan mekanisme sudah ada, di peraturan kewajaran transaksi baik di POJK, terutama peraturan yang lebih rinci di peraturan bursa, setiap kejadian atau kondisi manipulasi harga ada konsekuensi tindakan sanksi tertentu,” ucap Hasan.

“Termasuk minimum kan pada saat kita tengarai ada potensi itu, setidaknya akan dilakukan penempatan saham-saham dimaksud di dalam UMA untuk membuat adanya tingkat awareness atau perhatian dari investor sebelum melanjutkan keputusan investasinya,” lanjutnya.

Baca juga: Multi Makmur Lemindo (PIPA) Rombak Jajaran Direksi dan Komisaris, Berikut Susunan Terbarunya

Penanganan dugaan pelanggaran di pasar modal dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan, mulai dari pengawasan awal hingga kemungkinan penerapan sanksi yang lebih tegas seperti suspensi perdagangan saham. Mekanisme yang digunakan pada dasarnya tidak berubah dan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku, baik di tingkat bursa maupun regulator pasar modal.

“Demikian selanjutnya sampai kemungkinan terjadi suspensi misalnya pada akhirnya. Jadi mekanismenya masih sama,” kata Hasan.

Terkait kemungkinan adanya emiten lain yang juga terindikasi manipulasi pasar, Hasan mengaku belum menerima informasi rinci. Namun, OJK akan terlebih dahulu melakukan evaluasi atas hasil pengawasan sebelumnya sebelum menentukan langkah lanjutan.

“Belum, belum saya dapatkan informasi rincinya. Tapi nanti seperti yang saya sampaikan karena ini kejadian terkini, kami akan lakukan dulu pertemuan terkait dengan hasil pengawasan sebelumnya, dan nanti kita lihat ke depannya,” pungkas Hasan.

Perihal potensi sanksi terhadap perusahaan sekuritas yang terlibat, Hasan memastikan OJK akan mencermati kembali apakah terdapat eskalasi kasus berdasarkan fakta baru maupun perkembangan proses hukum yang berjalan. Jika ditemukan pelanggaran lanjutan, sanksi akan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

Tag:  #diduga #terseret #kasus #gorengan #saham #saham #pipa #belum #disuspensi

KOMENTAR