Ramai Isu Iuran BPJS 26 Kali, Ini Penjelasan  BPJS Kesehatan
Ilustrasi BPJS Kesehatan. (Google Gemini AI)
11:40
30 Januari 2026

Ramai Isu Iuran BPJS 26 Kali, Ini Penjelasan BPJS Kesehatan

Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah membantah informasi yang beredar di media sosial yang menyebutkan bahwa ASN guru membayar iuran BPJS Kesehatan 26 kali dalam setahun, yakni 12 bulan dari gaji bulanan, 12 bulan dari Tunjangan Profesi Guru (TPG) 2 x 100 persen.

Rizzky menjelaskan, sesuai Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019, perhitungan iuran peserta JKN segmen Pekerja Penerima Upah (PPU), termasuk guru, dihitung dari total pendapatan bersih peserta.

Adapun komponen yang dihitung mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/tunjangan umum, TPG, dan tunjangan kinerja. Sesuai regulasi yang berlaku, iuran JKN yang dipotong dari peserta PPU adalah 1 persen dari total pendapatan bersih tersebut. Sementara, sisanya ditanggung oleh pemerintah sebagai pemberi kerja.

Baca juga: Dari BPJS hingga Bonus Hari Raya, Bakti GoTo untuk Negeri Dukung Kesejahteraan Mitra

“Sejak tahun 2025, pemotongan 1 persen TPG dilakukan secara terpusat, dan penyaluran TPG ke rekening masing-masing guru ASN daerah dilakukan per triwulan. Nah, mulai tahun 2026, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah membayarkan TPG ke para guru setiap bulan. Mekanisme pemotongan iuran BPJS pun ikut berubah, dari yang awalnya dipotong per triwulan menjadi dipotong per bulan," kata dia dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (30/1/2026).

"Inilah yang membuat terkesan guru ASN gajinya dipotong berkali-kali untuk bayar iuran BPJS. Padahal jika ditotal, nominal iuran BPJS yang dipotong tiap bulan itu sama saja jumlahnya dengan nominal iuran yang dipotong per triwulan,” tambah dia.

Rizzky menyatakan, sesuai regulasi yang berlaku, THR dan gaji ke-13 ASN guru tidak dipotong iuran BPJS sebab bukan termasuk komponen yang menjadi dasar penghitungan iuran JKN.

Menurut dia, pemotongan iuran JKN terhadap TPG sudah dilakukan sejak lama, tepatnya sejak tahun 2020 melalui pemerintah daerah serta mulai tahun 2025 dilakukan secara terpusat, sehingga hal ini bukanlah sesuatu yang baru.

Rizzky juga menambahkan bahwa terdapat aturan soal nominal batas atas dalam penghitungan iuran BPJS PPU, termasuk di dalamnya guru, adalah sebesar Rp 12 juta. Jadi, meski penghasilan bersih peserta di atas Rp 12 juta, nominal yang menjadi penghitungnya tetap Rp 12 juta.

Rizzky pun menjabarkan perhitungan jumlah iuran BPJS yang dipotong dari penghasilan bersih ASN guru adalah 1 persen x Rp 12 juta, yaitu Rp 120.000 per bulan.

“Ingat ya, itu jumlah maksimal yang dipotong, tidak boleh lebih dari Rp120 ribu. Jumlah tersebut, sudah bisa menanggung 5 orang anggota keluarga ASN guru, yaitu ia sendiri, suami/istrinya, dan 3 orang anaknya. Jadi per orang Rp24 ribu saja. Kalau penghasilan bersihnya tidak sampai Rp12 juta, maka nominal iuran BPJS yang dipotong pun akan lebih kecil lagi,” tegas Rizzky.

Rizzky pun berharap masyarakat tidak mudah terpantik oleh informasi yang tidak jelas kebenarannya, terutama yang tersebar di media sosial. Apabila masyarakat memiliki pertanyaan atau membutuhkan informasi seputar JKN dan BPJS Kesehatan, masyarakat dapat mengakses Aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165, chat Whatsapp PANDAWA di nomor 08118165165, atau melalui media sosial resmi BPJS Kesehatan bercentang biru di Instagram maupun TikTok.

Tag:  #ramai #iuran #bpjs #kali #penjelasan #bpjs #kesehatan

KOMENTAR