OJK Minta Perbankan Blokir 30.000 Rekening Judi Online hingga Desember 2025
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan upaya pemberantasan perjudian daring terus berjalan sejalan dengan komitmen lintas lembaga, termasuk industri perbankan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyebut, sejak September 2023 hingga Desember 2025, OJK memerintahkan bank memblokir lebih dari 30.000 rekening yang terindikasi terkait perjudian daring. Langkah itu dilakukan atas permintaan Kementerian Komunikasi dan Digital.
"Di samping itu, perbankan secara aktif juga melakukan web crawling untuk mengidentifikasi penggunaan rekening perbankan sebagai sarana transaksi pada berbagai situs perjudian daring, dan selanjutnya dikoordinasikan kepada Komdigi untuk ditindaklanjuti," kata Dian dalam jawaban tertulis, Minggu (25/1/2026).
OJK mendorong perbankan meningkatkan kemampuan deteksi transaksi yang terhubung dengan aktivitas perjudian daring. Penguatan sistem pengawasan dinilai krusial untuk menutup celah pemanfaatan rekening perbankan.
Koordinasi juga perlu dilakukan dengan otoritas pengawasan lain, terutama untuk transaksi yang memakai kanal atau infrastruktur di luar kewenangan OJK. Pola transaksi perjudian daring dinilai semakin beragam.
Dian menjelaskan, pelaku perjudian daring tidak hanya memakai rekening bank. Instrumen sistem pembayaran lain, termasuk dompet elektronik, turut dimanfaatkan sebagai sarana transaksi.
OJK meminta perbankan memperkuat pemanfaatan teknologi informasi. Pengawasan siber terhadap rekening nasabah terus ditingkatkan untuk mendeteksi aktivitas mencurigakan lebih dini.
Penguatan parameter peringatan atau alert menjadi fokus lain. Parameter itu digunakan untuk mengenali pola transaksi yang mengarah pada perjudian daring sejak tahap awal.
Perbankan juga didorong melakukan pertukaran data dan informasi terkait modus operandi terbaru tindak pidana asal perjudian. Pertukaran informasi dilakukan melalui sistem yang dimiliki regulator dan lembaga jasa keuangan.
"Serta melakukan koordinasi dengan berbagai lembaga terkait," tutup Dian.
Tag: #minta #perbankan #blokir #30000 #rekening #judi #online #hingga #desember #2025