LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan di Bank Umum dan BPR
Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Ferdinan D. Purba saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis (22/1/2026).(KOMPAS.com/ISNA RIFKA SRI RAHAYU)
19:48
22 Januari 2026

LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan di Bank Umum dan BPR

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mempertahankan tingkat bunga pinjaman (TBP) untuk simpanan dalam mata uang rupiah dan TBP untuk valuta asing (valas) pada Rapat Dewan Komisioner LPS Januari 2026.

Anggota Dewan Komisioner LPS Ferdinan D. Purba mengatakan, kini TBP simpanan rupiah di bank umum tetap sebesar 3,50 persen dan di Bank Perekonomian Rakyat (BPR) sebesar 6 persen.

Demikian juga dengan TBP simpanan valas di bank umum yang tetap di level 2 persen.

"TBP tersebut mulai berlaku sejak 1 Februari sampai dengan 31 Mei 2026," ujarnya saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis (22/1/2026).

Dia mengungkapkan, keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan suku bunga pasar (SBP) simpanan rupiah dan valas yang masih dalam tren menurun.

Kemudian, jumlah simpanan di perbankan juga tumbuh positif dengan kondisi likuiditas perbankan yang longgar serta tingkat cakupan penjaminan simpanan berada di level yang terjaga.

"TBP yang berlaku masih sejalan dengan arah kebijakan makroekonomi dalam mendorong momentum pertumbuhan ekonomi," ucapnya.

Dia menuturkan, TBP dapat disesuaikan sewaktu-waktu sesuai dengan evaluasi berkala apabila terdapat perubahan kondisi perekonomian, perbankan, dan pasar keuangan yang signifikan.

Tag:  #pertahankan #tingkat #bunga #penjaminan #bank #umum

KOMENTAR