Dana Hasil Scam Rp 161 Miliar Dikembalikan kepada Para Korban
Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) mengembalikan dana masyarakat sebesar Rp 161 miliar kepada 1.070 korban scam atau penipuan digital.(DOKUMENTASI OJK)
10:52
22 Januari 2026

Dana Hasil Scam Rp 161 Miliar Dikembalikan kepada Para Korban

– Dana hasil penipuan digital (scam) sebesar Rp 161 miliar dikembalikan kepada para korban melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Dana tersebut berasal dari hasil pemblokiran rekening pelaku di 14 bank.

Pengembalian dana ini merupakan akumulasi kinerja IASC sejak mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 12 Januari 2026. Total penerima pengembalian dana mencapai 1.070 korban.

Sejak berdiri, IASC telah menerima 432.637 aduan penipuan dari masyarakat dengan total nilai kerugian mencapai Rp 9,1 triliun. Dari jumlah tersebut, dana yang berhasil diblokir mencapai Rp 436,88 miliar, dan sebagian telah dikembalikan kepada korban.

Penyerahan pengembalian dana dilakukan secara simbolis oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku koordinator Satgas PASTI dan IASC di Jakarta, Rabu (21/1/2026).

Pemulihan dana hasil kolaborasi lintas sektor

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, pengembalian dana tersebut merupakan hasil kerja bersama OJK, kementerian/lembaga, dan industri perbankan dalam melindungi masyarakat dari kejahatan keuangan digital.

“Pengembalian dana korban scam ini juga menjadi simbol nyata kehadiran negara untuk melindungi masyarakat dari kejahatan keuangan saat ini yang semakin kompleks, semakin inovatif, semakin unthinkable modus-modusnya,” kata Friderica dalam keterangan tertulis.

Menurut dia, kejahatan penipuan digital bersifat masif dan lintas negara, sehingga penanganannya tidak dapat dilakukan secara parsial. Kolaborasi lintas sektor diperlukan, terutama dalam percepatan pemblokiran rekening dan pelacakan aliran dana.

Modus dan tantangan penanganan scam

Friderica menjelaskan, berbagai modus scam yang kerap dilaporkan ke IASC antara lain penipuan transaksi belanja, impersonation atau fake call, penipuan investasi, penipuan kerja, hingga penipuan melalui media sosial. Modus love scam juga menjadi salah satu pola penipuan yang sering terjadi.

Dalam penanganannya, IASC menghadapi sejumlah tantangan, mulai dari lonjakan pengaduan, keterlambatan pelaporan oleh korban, kebutuhan percepatan pemblokiran rekening, kompleksitas aliran dana, hingga optimalisasi pengembalian dana kepada korban.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menegaskan, upaya pengembalian dana korban scam merupakan bagian dari komitmen menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.

“Sinergi dan kolaborasi antarseluruh pemangku kepentingan menjadi kunci keberhasilan dalam memerangi segala modus scam yang dilakukan pelaku,” kata Mahendra.

Ia juga mengapresiasi para korban yang berani melaporkan kejadian penipuan. Menurut dia, langkah tersebut penting sebagai pembelajaran dan penguatan upaya pencegahan ke depan.

Korban scam diimbau cepat melapor

OJK dan IASC mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila menjadi korban penipuan di sektor jasa keuangan. Semakin cepat laporan disampaikan, semakin besar peluang dana dapat diblokir dan dikembalikan.

Ketua Komisi XI DPR RI Mokhamad Misbakhun menegaskan bahwa penipuan di sektor jasa keuangan merupakan tindak pidana serius dengan tingkat kompleksitas tinggi.

“Ini bukan kejahatan biasa, ini white collar crime. Tipikal white collar crime itu modusnya canggih, teknisnya juga canggih,” ujar Misbakhun.

Pelaporan penipuan keuangan dapat dilakukan melalui situs resmi IASC di iasc.ojk.go.id. Satgas PASTI juga mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai pihak-pihak yang mengatasnamakan Indonesia Anti-Scam Centre atau IASC.

Tag:  #dana #hasil #scam #miliar #dikembalikan #kepada #para #korban

KOMENTAR