OJK Sebut Scam sebagai “Anak Haram” Digitalisasi Transaksi Keuangan
– Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menyebut praktik scam atau penipuan sebagai sisi gelap dari pesatnya digitalisasi transaksi di sektor jasa keuangan. Menurut dia, maraknya penipuan merupakan konsekuensi yang tidak terpisahkan dari sistem keuangan digital yang semakin kompleks, masif, dan serba cepat.
“Kita tentu memahami bahwa apa yang terjadi pada kesempatan ini adalah sisi negatif dari digitalisasi transaksi dan proses kegiatan aktivitas di sektor jasa keuangan, atau anak haramnya-lah dari digitalisasi, sehingga memang menjadikan sektor jasa keuangan dan semua aktivitas transaksinya semakin kompleks, masif, dan serba cepat,” ujar Mahendra dikutip dari Antara.
Pernyataan tersebut disampaikan Mahendra dalam kegiatan Penyerahan Dana Masyarakat Korban Scam sebesar Rp 161 miliar oleh Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di Gedung AA Maramis, Jakarta, Rabu (21/1/2026).
Mahendra menegaskan, kegiatan penyerahan dana tersebut bukan sekadar seremoni, melainkan bagian dari komitmen nyata untuk memulihkan kepercayaan konsumen terhadap sektor jasa keuangan nasional. Kehadiran IASC dinilai menjadi langkah konkret dalam upaya perlindungan konsumen dari kejahatan keuangan digital.
Dalam tahun pertama operasionalnya, IASC mencatat tingkat pengembalian dana korban penipuan (recovery rate) sekitar 5 persen. Meski angka tersebut masih jauh dari ideal jika dibandingkan dengan target pengembalian penuh, Mahendra menilai capaian itu sebagai fondasi penting untuk penguatan upaya pemberantasan scam ke depan.
“Meski terbilang kecil jika dibandingkan 100 persen, tetapi angka tersebut yang berhasil dicapai IASC dalam tahun pertama mereka berdiri, justru menjadi modalitas untuk komitmen lebih kuat lagi ke depan,” kata Mahendra.
Karena itu, OJK menilai upaya melawan penipuan digital membutuhkan koordinasi, sinergi, dan kolaborasi lintas pemangku kepentingan. Mahendra menyampaikan apresiasi kepada berbagai pihak yang terlibat dalam IASC, mulai dari industri perbankan hingga sektor teknologi dan telekomunikasi.
“Kami menyampaikan apresiasi kepada industri perbankan, kepada asosiasi fintech, asosiasi dari marketplace, dari sistem pembayaran, national gateway, dan semua yang menjadi satu kesatuan dalam anti-scam center, termasuk juga sekarang melibatkan perusahaan-perusahaan telekomunikasi,” ujarnya.
Ia menekankan pentingnya penyatuan langkah untuk menutup celah-celah yang kerap dimanfaatkan pelaku penipuan di era digital. Menurut Mahendra, modus dan ruang lingkup scam yang terus berkembang menuntut penguatan sistem secara menyeluruh.
“Jadi jelas bahwa modus, ruang lingkup, dan berbagai titik harus kita padukan, kita satukan terus, kita perkuat ke depan, sehingga semakin tidak terbuka celah-celah untuk memanfaatkan kekurangan dalam suatu jejaring di tengah-tengah era digitalisasi yang memang sangat diperlukan oleh masyarakat kita,” kata Mahendra.
Ke depan, Mahendra juga mendorong masyarakat untuk lebih cepat melaporkan kasus penipuan yang dialami. Saat ini, rata-rata pengaduan scam di Indonesia masih dilakukan dalam rentang 45–50 menit setelah kejadian, padahal kecepatan pelaporan sangat menentukan peluang pengembalian dana.
Seiring kerja sama OJK dengan Kepolisian dan lembaga jasa keuangan, Mahendra memastikan bahwa mekanisme pengaduan akan dibuat semakin sederhana dan cepat, tanpa birokrasi berbelit.
“Tidak ada alasan lagi bahwa hal itu memerlukan birokrasi yang panjang karena memang sudah difasilitasi untuk dimungkinkan dalam kerja sama yang baik ini,” ucap Ketua DK OJK.
Tag: #sebut #scam #sebagai #anak #haram #digitalisasi #transaksi #keuangan