IASC Kembalikan Rp 161 Miliar Dana 1.070 Korban Penipuan Digital
Kepala Eksekutif OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, pengembalian dana korban scam ini menjadi bukti nyata kerja bersama OJK, kementerian/lembaga, dan industri perbankan dalam melindungi masyarakat dari kejahatan keuangan digital.(DOKUMENTASI OJK)
06:12
22 Januari 2026

IASC Kembalikan Rp 161 Miliar Dana 1.070 Korban Penipuan Digital

– Indonesia Anti-Scam Centre (IASC)  mengembalikan dana masyarakat sebesar Rp 161 miliar kepada 1.070 korban scam atau penipuan digital. Dana tersebut berasal dari hasil pemblokiran rekening di 14 bank yang digunakan pelaku kejahatan penipuan.

Berdasarkan catatan IASC, pengembalian dana tersebut merupakan akumulasi kinerja sejak lembaga ini mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 12 Januari 2026.

Penyerahan pengembalian dana korban scam secara simbolis digelar oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku koordinator Satgas PASTI dan IASC di Jakarta, Rabu (21/1/2026).

Acara ini dihadiri Ketua Komisi XI DPR RI Mokhamad Misbakhun, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi, pimpinan bank anggota IASC, Kepolisian RI, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), serta sejumlah korban scam.

Kepala Eksekutif OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, pengembalian dana korban scam ini menjadi bukti nyata kerja bersama OJK, kementerian/lembaga, dan industri perbankan dalam melindungi masyarakat dari kejahatan keuangan digital.

“Pengembalian dana korban scam ini juga menjadi simbol nyata kehadiran negara untuk melindungi masyarakat dari kejahatan keuangan saat ini yang semakin kompleks, semakin inovatif, semakin unthinkable modus-modusnya,” kata Friderica dalama keterangan tertulis.

Menurut Friderica, kejahatan keuangan digital saat ini semakin masif dan bahkan melampaui batas negara, sehingga penanganannya tidak dapat dilakukan secara parsial. Kolaborasi lintas sektor menjadi kunci dalam memerangi praktik penipuan digital.

Ia menjelaskan, berbagai modus scam yang kerap dilakukan pelaku antara lain penipuan transaksi belanja, impersonation atau fake call, penipuan investasi, penipuan kerja, hingga penipuan melalui media sosial. Selain itu, modus love scam juga menjadi salah satu pola penipuan yang sering terjadi, baik di Indonesia maupun di berbagai negara lain.

Dalam penanganannya, IASC menghadapi sejumlah tantangan, mulai dari lonjakan jumlah pengaduan, lambatnya pelaporan oleh korban, kebutuhan percepatan pemblokiran rekening, kompleksitas aliran dana, hingga optimalisasi pengembalian dana kepada korban.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menegaskan, upaya pengembalian dana korban scam merupakan wujud komitmen kuat OJK bersama kementerian/lembaga dan industri jasa keuangan dalam melindungi konsumen serta menjaga kepercayaan terhadap sektor jasa keuangan.

“Sinergi dan kolaborasi antarseluruh pemangku kepentingan menjadi kunci keberhasilan dalam memerangi segala modus scam yang dilakukan pelaku. Selain itu, ruang lingkup kejahatan dan berbagai aspek lainnya yang digunakan pelaku untuk melakukan kejahatan harus senantiasa diantisipasi bersama,” kata Mahendra.

Mahendra juga menyampaikan apresiasi kepada para korban yang berani dan bersedia berbagi pengalaman. Menurut dia, langkah tersebut menjadi pembelajaran penting sekaligus penguat komitmen bersama dalam memerangi kejahatan keuangan digital.

Indonesia Anti-Scam Centre (IASC)  mengembalikan dana masyarakat sebesar Rp 161 miliar kepada 1.070 korban scam atau penipuan digital.DOKUMENTASI OJK Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) mengembalikan dana masyarakat sebesar Rp 161 miliar kepada 1.070 korban scam atau penipuan digital.

Cepat lapor

Masyarakat pun diimbau untuk segera melaporkan kepada IASC apabila menjadi korban penipuan di sektor jasa keuangan. Semakin cepat laporan disampaikan, semakin besar pula peluang pengembalian dana.

Sejalan dengan itu, Ketua Komisi XI DPR RI Mokhamad Misbakhun menegaskan bahwa kejahatan penipuan di sektor jasa keuangan merupakan tindak pidana serius dengan tingkat kompleksitas yang tinggi.

“Ini bukan kejahatan biasa, ini white collar crime. Tipikal white collar crime itu modusnya canggih, teknisnya juga canggih,” ujar Misbakhun.

Ia menilai keberadaan IASC dan langkah-langkah yang dilakukan OJK melalui Satgas PASTI telah memberikan dampak nyata sekaligus menghadirkan optimisme baru bagi masyarakat di tengah maraknya penipuan digital.

“Dan saya yakin ini memberikan angin segar kepada masyarakat bahwa apa yang dilakukan oleh Indonesia Anti Scam Centre, Satgas PASTI ini, memberikan harapan,” kata Misbakhun.

Sejak berdiri pada 22 November 2024 hingga 14 Januari 2026, IASC telah menerima 432.637 aduan penipuan dari masyarakat dengan total nilai kerugian mencapai Rp 9,1 triliun. Dari jumlah tersebut, total dana yang berhasil diblokir mencapai Rp 436,88 miliar.

Pelaporan terkait penipuan keuangan dapat dilakukan melalui situs resmi IASC di iasc.ojk.go.id. Satgas PASTI juga mengimbau masyarakat untuk mewaspadai modus penipuan yang mengatasnamakan Indonesia Anti-Scam Centre atau IASC, termasuk pihak-pihak yang mengaku sebagai perwakilan lembaga tersebut.

Tag:  #iasc #kembalikan #miliar #dana #1070 #korban #penipuan #digital

KOMENTAR