88.519 Pekerja Kena PHK di 2025, Kemenaker: Tekanan Ekspor-Impor
Ilustrasi pemutusan hubungan kerja (PHK). (SHUTTERSTOCK/ANDRII YALANSKYI)
18:52
21 Januari 2026

88.519 Pekerja Kena PHK di 2025, Kemenaker: Tekanan Ekspor-Impor

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyebut, angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang berdampak pada 88.519 pekerja pada 2025 dipengaruhi tekanan global.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker Indah Anggoro Putri, mengatakan, kondisi ekonomi global turut memengaruhi kondisi industri dalam negeri.

“Ada tekanan juga dari ekspor-impor Itu pasti. kondisi dunia di 2025 awal terutama sampai semester pertama kan masih ada dinamika cukup tinggi, geopolitik, ada perang dan sebagainya, pasti itu pengaruh ke ekspor,” kata Indah saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/1/2026).

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-JSK) Kementerian Keternagakerjaan, Indah Anggoro Putri saat ditemui di kantornya, Jakarta, Kamis (20/11/2025).KOMPAS.com/Syakirun Ni'am Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-JSK) Kementerian Keternagakerjaan, Indah Anggoro Putri saat ditemui di kantornya, Jakarta, Kamis (20/11/2025).

Indah menyebut, berdasarkan data yang Kemenaker himpun, PHK itu paling banak terjadi di sektor manufaktur.

“Masih kayak manufaktur,”  ujar Indah.

Ia menepis anggapan bahwa Kemenaker tidak melakukan aksi nyata untuk mengatasi persoalan PHK.

Persoalan hubungan kerja, kata Indah, juga menjadi urusan kementerian/lembaga terkait.

“Perhatian Presiden pun kan sudah sangat tinggi,” kata dia.

Data PHK 2025

Merujuk pada Satu Data Kemenaker, angka PHK sepanjang Januari hingga Desember 2025 mencapai 88.519.

Puluhan ribu kasus PHK itu mengecualikan pekerja yang mengundurkan diri, pensiun, cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Kasus PHK yang tercatat ini hanya meliputi mereka yang terdaftar sebagai peserta program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Ilustrasi pemutusan hubungan kerja (PHK). FREEPIK/FREEPIK Ilustrasi pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Pada periode Januari sampai dengan Desember 2025 terdapat 88.519 orang tenaga kerja ter-PHK,” sebagaimana dikutip dari Satu Data Kemenaker.

Situs tersebut melaporkan, kasus PHK paling tinggi terjadi di Provinsi Jawa Barat dengan jumlah 18.815 kasus.

Jawa Tengah menjadi provinsi kedua dengan kontribusi kasus PHK tertinggi yakni 14.700 pekerja terdampak.

Sementara, Banten menempati posisi ketiga kasus PHK terbanyak dengan jumlah 10.376 pekerja terdampak.

“Tenaga kerja ter-PHK paling banyak pada periode ini terdapat di Provinsi Jawa Barat yaitu sekitar 21,26 persen dari total tenaga kerja ter-PHK yang dilaporkan,” demikian kata Kemenaker dalam laporan tersebut.

Tag:  #88519 #pekerja #kena #2025 #kemenaker #tekanan #ekspor #impor

KOMENTAR