INDEF Ingatkan Risiko Fiskal Jika Insentif Mobil Listrik Dihentikan
Ilustrasi kendaraan listrik(Dok. PLN)
11:36
21 Januari 2026

INDEF Ingatkan Risiko Fiskal Jika Insentif Mobil Listrik Dihentikan

— Wacana penghentian insentif kendaraan listrik (electric vehicle/EV) dinilai berisiko menghambat transisi energi nasional sekaligus meningkatkan tekanan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di tengah ketidakpastian global.

Kepala Center of Food, Energy and Sustainable Development Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Abra Talattov mengatakan, pertumbuhan penggunaan kendaraan listrik di Indonesia sejauh ini menunjukkan tren yang positif dan perlu dijaga momentumnya.

Penggunaan kendaraan listrik di Indonesia terus menunjukkan pertumbuhan positif, bahkan selama periode libur Natal dan Tahun Baru 2026, tercatat 234.136 transaksi pengisian daya dengan total konsumsi listrik mencapai 5.619 megawatt hour (MWh). Hal itu mencerminkan meningkatnya peralihan energi transportasi ke sumber yang lebih bersih. Namun saat ini pasar EV nasional berada pada fase krusial,” kata Abra dalam keterangannya, Rabu (21/1/2026).

Ilustrasi kendaraan listrikSHUTTERSTOCK/JEERASAK BANDITRAM Ilustrasi kendaraan listrik

Menurut Abra, momentum adopsi kendaraan listrik yang telah terbentuk berpotensi terhenti apabila dukungan kebijakan fiskal tidak dilanjutkan.

Padahal, kendaraan listrik memiliki peran strategis dalam mengurangi konsumsi bahan bakar fosil, khususnya bahan bakar minyak (BBM).

“EV punya peran strategis untuk mengurangi konsumsi energi fosil. Jika momentumnya terhenti, tekanan terhadap subsidi energi justru bisa semakin besar,” ujar dia.

Data penjualan kendaraan listrik sepanjang tahun lalu menunjukkan peningkatan signifikan. Penjualan mobil listrik secara wholesale tercatat mencapai 103.931 unit, melonjak sekitar 141 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Capaian tersebut setara dengan hampir 13 persen pangsa pasar otomotif nasional.

Menurut Abra, angka tersebut mencerminkan bahwa kendaraan listrik mulai diterima secara luas oleh masyarakat dan bukan lagi menjadi segmen pasar yang terbatas.

Ilustrasi kendaraan listrik, mobil listrik. SHUTTERSTOCK/GUTEKSK7 Ilustrasi kendaraan listrik, mobil listrik.

Namun, ia menekankan, pengembangan kendaraan listrik tidak semata-mata diukur dari sisi penjualan.

Ekosistem kendaraan listrik mencakup penguatan industri otomotif nasional, percepatan hilirisasi nikel dan baterai, perluasan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU), serta keandalan pasokan listrik secara nasional.

“Pengembangan EV harus dilihat sebagai satu kesatuan ekosistem industri dan energi. Bukan hanya soal unit terjual, tetapi juga rantai nilai yang terbentuk di dalam negeri,” kata Abra.

Di tengah upaya tersebut, tekanan eksternal turut menjadi faktor yang perlu diantisipasi. Ketegangan geopolitik di sejumlah kawasan dunia berisiko memicu lonjakan harga minyak global.

Kondisi tersebut dapat berdampak langsung terhadap harga BBM domestik dan memperbesar kebutuhan subsidi energi.

“Dalam situasi global yang tidak menentu, Indonesia perlu langkah antisipatif untuk melindungi APBN. Mendorong kendaraan listrik menjadi salah satu instrumen strategis,” ujar Abra.

Ia menilai, kebijakan pengembangan kendaraan listrik justru dapat menjadi alat mitigasi fiskal dalam jangka menengah, terutama untuk menekan beban subsidi energi yang selama ini sangat sensitif terhadap fluktuasi harga minyak dunia.

Sejalan dengan itu, INDEF mendorong pemerintah untuk mempertimbangkan kembali keberlanjutan insentif fiskal kendaraan listrik. Salah satu skema yang dinilai relevan adalah Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) bagi kendaraan listrik dan komponen pendukungnya, khususnya yang memenuhi persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Menurut Abra, insentif fiskal tidak hanya berfungsi untuk mendorong permintaan, tetapi juga berkontribusi terhadap penciptaan lapangan kerja, percepatan investasi, serta penguatan basis industri nasional.

Ilustrasi kendaraan listrik atau electric vehivle (EV). Dok. Freepik Ilustrasi kendaraan listrik atau electric vehivle (EV).

“Insentif EV tidak hanya mendorong permintaan, tetapi juga berkontribusi pada penciptaan lapangan kerja, percepatan investasi, serta pengurangan beban subsidi energi,” kata dia.

Sebagai gambaran, alokasi subsidi energi pada 2026 diproyeksikan menembus Rp 210 triliun. Dalam kondisi tertentu, tekanan tersebut berisiko mendorong defisit fiskal mendekati, bahkan melampaui, batas 3 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

Abra menyebutkan, dalam jangka menengah, perluasan penggunaan kendaraan listrik berpotensi membantu menahan lonjakan subsidi BBM dan listrik, sekaligus memperkuat industri otomotif dan baterai nasional.

“Dalam jangka menengah, perluasan penggunaan EV dapat membantu menahan lonjakan subsidi BBM dan listrik, sekaligus memperkuat industri otomotif dan baterai nasional,” pungkas Abra.

Tag:  #indef #ingatkan #risiko #fiskal #jika #insentif #mobil #listrik #dihentikan

KOMENTAR