Ekspor Tuna Indonesia ke Jepang Bebas Tarif, Ini Syaratnya
Ilustrasi ikan tongkol segar. Manfaat ikan tongkol dan efek sampingnya.(SHUTTERSTOCK/ IZZ HAZEL)
14:16
17 Januari 2026

Ekspor Tuna Indonesia ke Jepang Bebas Tarif, Ini Syaratnya

Kementerian Kelautan dan Perikanan membuka peluang tarif 0 persen bagi ekspor produk tuna, cakalang, dan tongkol ke Jepang.

Fasilitas ini ditujukan bagi unit pengolahan ikan yang memenuhi persyaratan teknis dan administratif.

Kebijakan tersebut mengikuti perubahan kesepakatan Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement atau IJEPA. Perubahan ini dinilai memperkuat posisi Indonesia di pasar Jepang.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan KKP Machmud mengatakan, perubahan IJEPA mengakomodasi kepentingan Indonesia. Empat pos tarif produk olahan tuna dan cakalang dihapuskan.

"Alhamdulillah, dalam perubahan kesepakatan tersebut mengakomodir kepentingan Indonesia seperti penghapusan 4 pos tarif produk olahan tuna dan cakalang," terang Plt Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDS), Machmud melalui keterangan tertulisnya, Jumat (16/1/2026).

Sebelum perubahan berlaku, produk tuna dan cakalang kaleng maupun olahan nonkaleng asal Indonesia masih dikenai tarif masuk 9,6 persen di Jepang.

Kinerja ekspor komoditas ini tergolong kuat. Pasar Jepang menempatkan produk tuna kaleng dan olahan Indonesia di posisi ketiga eksportir terbesar. Nilai ekspor tercatat mencapai 30,28 juta dollar AS.

Pertumbuhan ekspor juga tercatat tinggi. Nilai compound annual growth rate mencapai 13,82 persen. Angka ini melampaui Thailand sebesar 12,12 persen dan Filipina 6,31 persen.

Penghapusan tarif menjadi 0 persen dinilai memperkuat daya saing produk tuna dan cakalang Indonesia. Peluang merebut posisi teratas di pasar Jepang semakin terbuka.

KKP menyiapkan Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan untuk memastikan pemanfaatan tarif preferensi berjalan optimal. Surat edaran ini mengatur tata cara pengajuan nomor registrasi tarif 0 persen.

Pengajuan ditujukan bagi produk tuna dan cakalang olahan nonkaleng. Kode harmonized system Jepang tercantum sebagai HS 1604.14.091 dan 1604.14.099.

Machmud menegaskan, unit pengolahan ikan yang mengekspor produk sesuai kode HS dalam protokol IJEPA wajib terdaftar di KKP.

Direktur Pemasaran Ditjen PDS KKP Erwin Dwiyana menjelaskan tahapan registrasi. Proses dimulai dari pengajuan dokumen oleh unit pengolahan ikan.

Dokumen meliputi formulir permohonan, Nomor Induk Berusaha, sertifikat standar, Sertifikat Kelayakan Pengolahan, Hazard Analysis Critical Control Points, standar operasional prosedur sortasi bahan baku, dokumen ketertelusuran, serta pakta integritas.

Seluruh berkas diverifikasi oleh Ditjen PDS. Tahap berikutnya berupa inspeksi ke unit pengolahan ikan. Inspeksi dilakukan secara langsung atau daring.

Apabila seluruh persyaratan terpenuhi, KKP menyampaikan notifikasi ke Kementerian Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan Jepang atau Ministry of Agriculture, Forestry and Fisheries. Penyampaian dilakukan melalui nota diplomatik.

Notifikasi memuat daftar unit pengolahan ikan Indonesia yang berminat memanfaatkan tarif preferensi IJEPA.

Pengajuan tahap pertama nomor registrasi IJEPA dibuka hingga 26 Januari 2026. Permohonan dikirim melalui alamat email [email protected].

Protokol perubahan IJEPA ditandatangani pada 8 Agustus 2024. Penandatanganan dilakukan oleh Menteri Perdagangan Republik Indonesia dan Menteri Luar Negeri Jepang.

Komoditas tuna dan cakalang menempati peringkat kedua ekspor perikanan Indonesia. Pangsa pasarnya mencapai 17 persen.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono sebelumnya menyampaikan optimisme terhadap peningkatan ekspor tuna dan cakalang. Jepang dan Singapura disebut sebagai pasar utama yang masih terbuka.

Ia menekankan peran infrastruktur pendukung. Fasilitas gudang pendingin dinilai penting untuk menjaga mutu produk dan memperkuat daya saing ekspor perikanan nasional.

Artikel ini sudah tayang di Kontan dengan judul KKP Fasilitasi Tarif 0% Ekspor Tuna dan Cakalang Indonesia ke Pasar Jepang

Tag:  #ekspor #tuna #indonesia #jepang #bebas #tarif #syaratnya

KOMENTAR