Kepemilikan Asing di SBN Susut, Mantan Gubernur BI Peringatkan Hal Ini
- Gubernur Bank Indonesia (BI) periode 2013-2018 Agus Martowardojo menyoroti penyusutan porsi kepemilikan Surat Berharga Negara (SBN) oleh investor asing dalam beberpa tahun terakhir.
Agus mengungkapkan, pada 2018 atau di akhir masa jabatannya sebagai Gubernur BI, kepemilikan asing atas SBN masih mencapai sekitar 41 persen dari total SBN yang diterbitkan pemerintah.
Namun, dalam perkembangan terkini, porsi kepemilikan asing atas SBN tercatat merosot tajam menjadi sekitar 13 persen dari total SBN.
Dia menilai penyusutan ini bukan sebagai hal positif seperti Indonesia semakin independen karena dominasi asing atas kepemilikan SBN berkurang.
"Jadi kalau 41 persen turun menjadi 13 persen itu adalah suatu isu yang harus diaddress. Enggak bisa kita kemudian hanya mengatakan bahwa "oh kita sudah punya kekuatan sehingga surat berharga negara ini sekarang dimiliki oleh domestik', enggak bisa," ujarnya saat acara "Business Outlook Indonesia Business Council (IBC)" di Jakarta, Rabu (14/1/2026).
SBN diterbitkan pemerintah untuk membiayai fiskal negara
Sebaliknya, hal ini justru menjadi alarm bagi independensi BI sebagai bank sentral. Sebab, BI kini menjadi pemilik terbesar SBN, sedangkan SBN diterbitkan pemerintah untuk membiayai fiskal negara.
Mengutip data Kontan, pada 14 Mei 2025, porsi kepemilikan asing terhadap total SBN yang dapat ditransaksikan hanya 14,38 persen. Merosot dari posisi akhir 2020 yang mencapai 25,16 persen.
Sementara porsi kepemilikan SBN oleh BI pada periode yang sama mencapai 27,28 persen dari total SBN yang dapat ditransaksikan atau sebesar Rp 1.720,6 triliun. Padahal pada akhir 2020, porsi kepemilikan BI hanya 11,74 persen.
"Independen itu dia (BI) juga tidak boleh membiayai fiskal. Jadi otoritas fiskal dan otoritas moneter harus berkoordinasi dengan baik, bekerja sama dengan baik, tetapi tidak boleh ada fiscal dominance," ucap Agus.
"Fiscal dominance itu adalah fiskal terlalu berperan. Dan untuk membiayai APBN atau fiskal, (pemerintah) menggantungkan diri kepada bank sentral atau otoritas moneter," sambungnya.
Bank sentral diperbolehkan membantu pembiayaan fiskal
Menteri Keuangan periode 2010-2013 itu melanjutkan, bank sentral diperbolehkan membantu pembiayaan fiskal dalam kondisi krisis.
Contohnya seperti saat pandemi Covid-19 dimana pemerintah dan BI melakukan burden sharing untuk menangani pandemi.
Sementara saat ini Indonesia sudah pulih dari pandemi Covid-19 sehingga tidak seharusnya BI mendominasi pembiayaan fiskal melalui SBN.
"Kita semua tahu di undang-undang itu dimungkinkan kalau seandainya kondisi krisis seperti covid itu kita minta persetujuan DPR untuk bisa ekstra membiayai fiskal oleh moneter. Tetapi kalau sudah tidak krisis, tidak boleh. Tidak boleh," jelasnya.
Tag: #kepemilikan #asing #susut #mantan #gubernur #peringatkan