Perkuat Tata Kelola Bursa Efek hingga Lembaga Kliring dan Penjaminan, OJK Terbitkan POJK 31 2025
Ilustrasi logo OJK. (Antara)
06:12
14 Januari 2026

Perkuat Tata Kelola Bursa Efek hingga Lembaga Kliring dan Penjaminan, OJK Terbitkan POJK 31 2025

- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan baru untuk memperkuat tata kelola bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, serta lembaga penyimpanan dan penyelesaian sebagai Self-Regulatory Organizations (SRO).

Aturan tersebut dituangkan dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 31 Tahun 2025 yang berlaku sejak diundangkan pada 3 Desember 2025.

POJK dimaksud juga diharapkan dapat memperkuat pengawasan terhadap SRO oleh OJK.

Dalam keterangan tertulisnya, OJK menjelaskan, penguatan aspek tata kelola pada SRO tersebut dibutuhkan seiring dengan peningkatan kompleksitas peran SRO dalam mendukung pengembangan pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon secara khusus maupun pasar keuangan secara umum.

Pasalnya, hal tersebut mengakibatkan kegiatan SRO meluas ke kegiatan perdagangan karbon melalui bursa karbon, central counterparty pasar uang dan pasar valuta asing, derivatif keuangan dengan aset dasar berupa efek, serta penyelenggara sistem penyelenggara pasar alternatif sebagai infrastruktur pasar keuangan.

"Dengan peningkatan tata kelola dimaksud, kegiatan usaha utama maupun penyediaan jasa lain SRO dapat dijalankan dengan prinsip pengelolaan, pelaksanaan tata kelola, dan manajemen risiko yang terukur, dengan mempertimbangkan peran SRO di pasar modal dan di pasar keuangan," tulis OJK dalam keterangannya, Selasa (13/1/2025).

Selain itu, meski POJK ini telah berlaku sejak 3 Desember 2026, namun terdapat beberapa pasal yang pemenuhannya baru dilaksanakan paling lambat 6 bulan sejak aturan diundangkan, yaitu terkait penerapan prosedur alternatif dan kewajiban manajemen risiko penyelenggaraan teknologi informasi bagi bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, serta lembaga penyimpanan dan penyelesaian.

Berikut 13 pokok yang diatur dalam POJK Nomor 31 Tahun 2025:

1. pelaksanaan tugas, tanggung jawab, dan wewenang Direksi dan Dewan Komisaris SRO;

2. kelengkapan dan pelaksanaan tugas komite SRO;

3. penanganan benturan kepentingan;

4. penerapan fungsi audit internal dan audit eksternal SRO;

5. penerapan manajemen risiko termasuk sistem pengendalian internal SRO;

6. penerapan prosedur alternatif;

7. penyelenggaraan teknologi informasi SRO;

8. penerapan pengawasan terhadap anak usaha SRO;

9. pemberian remunerasi, kebijakan investasi, dan rencana

10. penerapan strategi anti fraud, termasuk anti penyuapan;

11. penerapan keuangan berkelanjutan, termasuk penerapan tanggung jawab sosial dan lingkungan;

12. penerapan tata kelola dengan pemangku kepentingan; dan

13. penyimpanan dokumen dan penanganan pengaduan.

Tag:  #perkuat #tata #kelola #bursa #efek #hingga #lembaga #kliring #penjaminan #terbitkan #pojk #2025

KOMENTAR