Airlangga: Bunga KUR Korban Bencana 0 Persen Selama 2026 Naik Bertahap
Pemerintah mengatakan bahwa akan memberikan ruang bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat melalui kebijakan moratorium Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, moratorium KUR khusus 2026 akan dibebaskan alias 0 persen. Pada 2027 akan naik bertahap menjadi 3 persen, dan pada 2028 baru pulih sesuai dengan bunga normal di level 6 persen.
"Tahun pertama ini bunganya kita nol kan, di 2026. 2027 3 persen dan 2028 baru kembali ke 6 persen," ujar Airlangga saat ditemui di Kementerian Perekonomian pada Jumat (9/1/2025).
Tak hanya itu Menko Airlangga menyebut bahwa Pemerintah juga memberikan ruang bencana Sumatera.
"Jadi itu sudah, yang pertama kan kita moratorium katakan lah kolektabiltias, jadi untuk diberikan waktu restrukturisasi," tegas Airlangga.
Sebelumnya, dalam Sidang Kabinet Paripurna (SKP) di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/12/2025), Airlangga melaporkan bahwa total penyaluran KUR di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat mencapai Rp 43,95 triliun dengan jumlah debitor sebanyak 1.018.282 orang.
Dari total tersebut, KUR yang terdampak langsung oleh bencana mencapai Rp 8,9 triliun dengan jumlah debitor sebanyak 158.848 orang.
“Total Aceh, Sumut, dan Sumbar KUR-nya Rp 43,95 triliun, Pak Presiden. Dan jumlah debiturnya ada 1.018.282 orang. Yang terdampak kepada bencana ini ada Rp 8,9 triliun dan 158.848 debitor,” ujar Airlangga.
Untuk menangani dampak tersebut, pemerintah mengusulkan penghapusan kewajiban pembayaran angsuran pokok dan bunga bagi debitor KUR terdampak.
Dalam skema ini, penyalur tetap menerima pembayaran angsuran tanpa perlu melakukan klaim, sementara pemerintah menanggung subsidi bunga atau subsidi margin KUR reguler.
“Status kolektibilitas tetap sampai dengan posisi 30 November. Jadi mereka tidak, dalam tanda petik, tidak default, Pak Presiden,” kata Airlangga.
Selain moratorium, pemerintah juga menyiapkan relaksasi bagi debitor KUR existing yang tidak dapat melanjutkan usaha akibat kerusakan parah.
Relaksasi tersebut mencakup perpanjangan tenor pinjaman, pemberian masa tenggang pembayaran, serta penyesuaian suku bunga.
Tag: #airlangga #bunga #korban #bencana #persen #selama #2026 #naik #bertahap