Wamenaker Dorong Daerah Lain Ikuti Skema Subsidi Pekerja ala Jakarta
– Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor berharap pemerintah daerah lain meniru kebijakan Pemerintah Provinsi Jakarta yang memberi paket subsidi bagi pekerja.
Harapan itu muncul setelah pertemuan Afriansyah dengan Gubernur Jakarta Pramono Anung di Balai Kota Jakarta, Rabu (7/1/2026).
Afriansyah menerima penjelasan Pramono mengenai upaya peningkatan kesejahteraan pekerja selain penetapan Upah Minimum Provinsi. Kebijakan tersebut mencakup berbagai subsidi yang ditujukan bagi pekerja dan keluarganya.
“Kemnaker berharap daerah-daerah lain dapat mencontoh kebijakan Pemprov DKI dalam menetapkan UMP dan memberikan sejumlah fasilitas bagi pekerja dan keluarganya, seperti subsidi yang berkaitan dengan sektor transportasi, pangan, pendidikan, dan kesehatan yang dicantumkan dalam keputusan gubernur,” kata Afriansyah, Jumat (9/1/2026).
Afriansyah menilai paket kebijakan itu bertujuan menjaga daya beli pekerja. Kebijakan tersebut juga memberi kepastian bagi dunia usaha agar hubungan industrial tetap terpelihara.
Pramono sebelumnya mengumumkan UMP Jakarta 2026 sebesar Rp 5.729.876. Angka itu naik 6,17 persen atau Rp 333.115 dibanding UMP 2025 sebesar Rp 5.396.761. Pengumuman tersebut disampaikan pada 24 Desember 2025.
Afriansyah mengingatkan pemerintah daerah tetap mempertimbangkan keberlanjutan dunia usaha saat menetapkan kebijakan pengupahan. Peran pemerintah daerah dinilai penting dalam menjaga iklim investasi dan kelancaran layanan perizinan.
Pendekatan tersebut diharapkan membuat kenaikan upah selaras dengan kepastian perputaran bisnis perusahaan. Keseimbangan kepentingan pekerja dan dunia usaha menjadi kunci stabilitas hubungan industrial.
Afriansyah menjelaskan penetapan UMP 2026 melalui pembahasan Dewan Pengupahan Daerah. Forum tersebut melibatkan unsur buruh melalui serikat pekerja, pengusaha, dan pemerintah.
Penetapan upah 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto. Aturan itu menjadi dasar penentuan besaran kenaikan upah minimum.
Afriansyah mengajak pekerja dan pengusaha menyikapi penetapan UMP 2026 secara bijak. Dialog perlu dikedepankan agar perbedaan pandangan terselesaikan melalui musyawarah sesuai ketentuan.
Pemerintah Provinsi Jakarta memutuskan memberi tiga insentif baru bagi buruh. Insentif tersebut berupa subsidi transportasi, air bersih, dan layanan kesehatan. Subsidi diberikan kepada pekerja ber-KTP Jakarta dan bekerja di wilayah Jakarta.
Pramono menyebut kondisi pekerja Jakarta membutuhkan perhatian pemerintah.
“Ada paket lama dan ada paket baru. Upahnya disesuaikan karena PP-nya juga baru. Kalau (insentif) PAM Jaya, kan belum pernah ada, sekarang baru ada,” ujar Pramono di Balai Kota Jakarta, Senin (22/12/2025).
Tag: #wamenaker #dorong #daerah #lain #ikuti #skema #subsidi #pekerja #jakarta