Fasilitas PPN DTP 100 Persen untuk Pembelian Rumah Berlanjut pada 2026
Ilustrasi rumah.(dok. SHUTTERSTOCK/Hasran Izan)
22:20
5 Januari 2026

Fasilitas PPN DTP 100 Persen untuk Pembelian Rumah Berlanjut pada 2026

— Pemerintah kembali melanjutkan kebijakan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah tapak dan satuan rumah susun pada tahun anggaran 2026.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2025 yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Dalam aturan tersebut, pemerintah menanggung 100 persen PPN atas penyerahan rumah tapak dan rumah susun dengan harga jual maksimal Rp 5 miliar, khusus untuk bagian harga sampai Rp 2 miliar.

Insentif ini diberikan untuk memperkuat daya beli masyarakat dan menjaga momentum pertumbuhan ekonomi, terutama di sektor perumahan.

PPN DTP berlaku untuk rumah baru siap huni yang pertama kali diserahkan oleh pengembang dan belum pernah dipindahtangankan.

Penyerahan unit harus dibuktikan dengan akta jual beli atau perjanjian pengikatan jual beli lunas serta berita acara serah terima dalam periode 1 Januari hingga 31 Desember 2026.

Fasilitas ini dapat dimanfaatkan satu kali untuk satu unit rumah oleh setiap orang pribadi, baik warga negara Indonesia maupun asing yang memenuhi ketentuan kepemilikan properti di Indonesia.

Masyarakat yang sudah menggunakan insentif pada tahun sebelumnya tetap bisa memanfaatkannya untuk pembelian unit berbeda di 2026.

Pengembang wajib menerbitkan Faktur Pajak khusus dengan kode transaksi tertentu yang mencantumkan keterangan PPN ditanggung pemerintah.

Selain itu, pengembang harus melaporkan realisasi PPN DTP dan mendaftarkan berita acara serah terima melalui aplikasi yang terintegrasi dengan Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak.

PPN DTP tidak berlaku jika uang muka atau cicilan pertama dibayar sebelum 1 Januari 2026, rumah dipindahtangankan dalam satu tahun sejak penyerahan, atau pengembang tidak memenuhi kewajiban administrasi perpajakan.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan, insentif ini merupakan bagian dari paket kebijakan ekonomi 2025-2026 untuk menjaga pertumbuhan ekonomi melalui stimulasi daya beli masyarakat.

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Aturan Terbit, Diskon Pajak Rumah 100% Berlanjut pada Tahun 2026

Tag:  #fasilitas #persen #untuk #pembelian #rumah #berlanjut #pada #2026

KOMENTAR