Pekerja dengan Gaji hingga Rp 10 Juta Bebas Pajak, Ini Kriterianya
Ilustrasi gaji. Pemerintah menanggung PPh Pasal 21 bagi pekerja bergaji hingga Rp 10 juta per bulan sepanjang 2026. Insentif ini berlaku untuk pegawai di lima sektor usaha tertentu dengan sejumlah syarat.(FREEPIK/JCOMP)
15:40
5 Januari 2026

Pekerja dengan Gaji hingga Rp 10 Juta Bebas Pajak, Ini Kriterianya

– Pemerintah memberikan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang ditanggung pemerintah bagi pekerja dengan penghasilan tertentu sepanjang tahun 2026. Kebijakan ini menjadi bagian dari paket stimulus ekonomi untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah tantangan ekonomi.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2026.

Aturan ini ditetapkan pada 29 Desember 2025 dan berlaku untuk Masa Pajak Januari hingga Desember 2026.

Dalam pertimbangan aturan tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebutkan bahwa pemberian fasilitas fiskal dilakukan untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat sekaligus menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial sepanjang 2026.

"Untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat dan menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial pada tahun 2026, telah ditetapkan paket stimulus ekonomi sebagai upaya pemerintah dalam menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat antara lain dengan pemberian fasilitas fiskal," tulis Purbaya dalam pertimbangan aturan tersebut, dikutip Senin (5/1/2026).

Hanya Berlaku untuk Lima Sektor Usaha

Insentif PPh 21 ini diberikan kepada pegawai tertentu yang bekerja pada perusahaan dengan kriteria usaha tertentu.

Pemerintah membatasi fasilitas tersebut hanya bagi pemberi kerja yang bergerak di lima sektor, yakni industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta sektor pariwisata.

Selain bergerak di sektor tersebut, pemberi kerja juga harus memiliki kode klasifikasi lapangan usaha utama yang tercatat dalam administrasi perpajakan Direktorat Jenderal Pajak.

Kode tersebut mengacu pada data yang tercatat per 1 Januari 2026 atau pada saat perusahaan terdaftar bagi wajib pajak baru.

Kriteria Pegawai Tetap Penerima Insentif

Pegawai tetap menjadi salah satu kelompok yang berhak menerima insentif PPh 21 ditanggung pemerintah. Namun, terdapat sejumlah kriteria yang harus dipenuhi.

Untuk pegawai tetap, pemerintah menetapkan syarat kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak.

Selain itu, pegawai tetap harus menerima penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur dengan jumlah tidak lebih dari Rp 10 juta per bulan.

Batas penghasilan tersebut berlaku pada Masa Pajak Januari 2026 bagi pegawai yang telah bekerja sebelum Januari 2026, atau pada bulan pertama bekerja bagi pegawai yang mulai bekerja pada tahun 2026.

Penghasilan yang dimaksud meliputi gaji dan tunjangan tetap serta imbalan sejenis yang ditetapkan dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja. Penghasilan tersebut dapat diberikan dalam bentuk apa pun, termasuk dalam bentuk natura dan kenikmatan.

Ketentuan bagi Pegawai Tidak Tetap

Sementara itu, pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas juga dapat memanfaatkan insentif PPh 21 ditanggung pemerintah dengan syarat tertentu.

Pegawai tidak tetap harus memiliki NPWP atau NIK yang terintegrasi dengan sistem perpajakan dan tidak menerima insentif PPh 21 lainnya.

Untuk pegawai tidak tetap, batas penghasilan ditetapkan sebesar rata-rata tidak lebih dari Rp 500.000 per hari bagi pekerja harian, mingguan, satuan, atau borongan.

Adapun bagi pegawai tidak tetap yang menerima upah bulanan, batas penghasilan maksimal ditetapkan Rp 10 juta per bulan.

Pemerintah menegaskan, penghasilan yang telah dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan ketentuan perpajakan tersendiri tidak termasuk dalam cakupan insentif ini.

Mekanisme Pembayaran dan Pelaporan

Dalam pelaksanaannya, mekanisme pemotongan PPh 21 tetap dilakukan oleh pemberi kerja sesuai ketentuan.

Namun, pajak yang seharusnya dipotong tersebut dibayarkan kembali secara tunai kepada pegawai, sehingga tidak mengurangi penghasilan bersih yang diterima pekerja.

Pemberi kerja yang memanfaatkan insentif ini juga wajib membuat bukti pemotongan serta melaporkan pemanfaatan insentif melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh 21/26 untuk setiap masa pajak.

Pelaporan untuk Masa Pajak Januari hingga Desember 2026 dapat disampaikan paling lambat pada 31 Januari 2027.

Apabila pelaporan dilakukan melewati batas waktu tersebut, insentif PPh 21 ditanggung pemerintah tidak diberikan dan pemberi kerja wajib menyetorkan PPh 21 sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Purbaya Bebaskan Pajak Pegawai dengan Gaji hingga Rp 10 Juta, Simak Syaratnya

Tag:  #pekerja #dengan #gaji #hingga #juta #bebas #pajak #kriterianya

KOMENTAR