Aturan Baru Menkeu, DJP Dikecualikan dari Pembatasan Jabatan
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberi kelonggaran khusus kepada Direktorat Jenderal Pajak untuk tetap membentuk dan mengisi jabatan baru hingga akhir 2026.
Kebijakan ini memberi ruang bagi DJP memperkuat organisasinya di tengah agenda reformasi perpajakan.
Kelonggaran tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117 Tahun 2025. Aturan ini mengubah ketentuan organisasi dan tata kerja Kementerian Keuangan.
Lewat beleid tersebut, Menteri Keuangan menyisipkan Pasal 1839A. Pasal ini mengecualikan DJP dari pembatasan pembentukan jabatan baru, pengangkatan pejabat baru, serta pelantikan pejabat baru. Pengecualian berlaku hingga 31 Desember 2026.
“Pembentukan jabatan baru, pengangkatan pejabat baru, dan pelantikan pejabat baru pada DJP sebagaimana dimaksud dilaksanakan paling lambat tanggal 31 Desember 2026,” bunyi Pasal 1839A ayat 2, dikutip Minggu (4/1/2026).
Ketentuan ini memberi sinyal dukungan pemerintah terhadap penguatan kelembagaan DJP. Penguatan ini dinilai krusial seiring perubahan sistem kerja dan tuntutan pengelolaan penerimaan negara.
Salah satu latar belakang utama kebijakan ini terkait penguatan sistem inti administrasi perpajakan atau Core Tax Administration System atau Coretax. Sistem ini masih berada dalam fase penataan dan konsolidasi.
“Bahwa untuk menjaga stabilitas implementasi sistem inti administrasi perpajakan Coretax pada DJP dalam memenuhi kebutuhan pemangku kepentingan, perlu melakukan penataan organisasi,” bunyi pertimbangan aturan tersebut.
Sebelumnya, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 memberlakukan pembatasan pembentukan dan pengisian jabatan baru di lingkungan Kementerian Keuangan.
Melalui PMK 117 Tahun 2025, pemerintah memberi perlakuan berbeda kepada DJP sebagai unit strategis pengelola penerimaan negara.
Artikel ini sudah tayang di Kontan dengan judul Demi Coretax, Ditjen Pajak Dapat Karpet Merah Isi Jabatan Baru hingga 2026
Tag: #aturan #baru #menkeu #dikecualikan #dari #pembatasan #jabatan