Pemerintah Gratiskan PPh 21 untuk Gaji Rp 10 Juta pada 2026
Pemerintah memastikan pekerja dengan gaji hingga Rp 10 juta per bulan bebas potongan Pajak Penghasilan Pasal 21 sepanjang 2026. Kebijakan ini menjadi bagian dari paket stimulus ekonomi untuk menjaga daya beli masyarakat.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan tertentu yang ditanggung pemerintah pada tahun anggaran 2026.
“Bahwa untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat dan menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial pada tahun 2026, telah ditetapkan paket stimulus ekonomi sebagai upaya pemerintah dalam menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat antara lain dengan pemberian fasilitas fiskal,” bunyi pertimbangan aturan tersebut, dikutip Minggu (4/1/2026).
Melalui beleid ini, PPh Pasal 21 atas penghasilan pegawai tertentu ditanggung penuh oleh pemerintah selama Januari hingga Desember 2026. Pajak tetap dihitung dan dipotong secara administrasi.
Nilainya kemudian dibayarkan kembali secara tunai oleh pemberi kerja. Skema ini memastikan penghasilan yang diterima pekerja tidak berkurang.
Insentif ini berlaku terbatas pada pekerja di lima sektor usaha. Sektor tersebut meliputi industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata.
Aturan juga mengatur kriteria penerima insentif. Pegawai tetap berhak memperoleh fasilitas ini jika memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak atau Nomor Induk Kependudukan yang telah terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak. Penghasilan bruto tetap dan teratur dibatasi maksimal Rp 10 juta per bulan.
Batas penghasilan tersebut berlaku sejak masa pajak Januari 2026. Ketentuan juga berlaku sejak bulan pertama bekerja bagi pegawai yang mulai bekerja pada 2026.
Fasilitas serupa diberikan kepada pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas. Syaratnya, upah rata-rata tidak lebih dari Rp 500.000 per hari atau maksimal Rp 10 juta per bulan.
Aturan ini juga menegaskan penerima insentif tidak sedang memanfaatkan fasilitas PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah pada periode sebelumnya.
Artikel ini sudah tayang di Kontan dengan judul Pemerintah Beri Insentif, Pekerja Bergaji Maksimal Rp 10 Juta Bebas Pajak pada 2026