Cara Aktivasi Akun Coretax, DJP: 11,19 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar
– Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat progres aktivasi akun perpajakan digital Coretax terus bertambah. Hingga awal Januari 2026, cara aktivasi akun Coretax menjadi perhatian wajib pajak seiring optimalisasi layanan administrasi perpajakan berbasis digital.
Per 2 Januari 2026 pukul 10.04 WIB, DJP mencatat sebanyak 11,19 juta wajib pajak telah berhasil mengaktifkan akun Coretax. Jumlah tersebut setara 75 persen dari total 14,9 juta wajib pajak yang wajib melaporkan SPT Tahunan 2024. DJP menyebut pemahaman atas cara aktivasi akun Coretax menjadi faktor penting dalam percepatan proses ini.
Berdasarkan data DJP, mayoritas aktivasi berasal dari Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) sebanyak 10.287.565 akun. Sementara itu, Wajib Pajak Badan tercatat telah mengaktivasi 816.117 akun.
Dari sektor publik, instansi pemerintah yang telah melakukan aktivasi akun Coretax mencapai 88.394 akun. Adapun dari sektor ekonomi digital, DJP mencatat 221 pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) telah mengaktifkan akun Coretax.
Untuk mendorong wajib pajak yang belum melakukan aktivasi, DJP melakukan berbagai upaya, mulai dari sosialisasi dan edukasi berkelanjutan, pendampingan langsung di kantor pajak, hingga penguatan layanan daring dan helpdesk. Upaya ini juga mencakup edukasi terkait cara aktivasi akun Coretax pribadi, penggunaan ereg pajak, hingga pengelolaan akun melalui djpcoretax.
“Kami optimistis dengan dukungan seluruh pihak, implementasi Coretax dapat berjalan semakin optimal dan memberikan kemudahan layanan perpajakan bagi wajib pajak,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli dalam keterangannya, Jumat (2/1/2026).
DJP mengimbau wajib pajak melakukan aktivasi secara mandiri dengan memanfaatkan panduan dan tutorial yang tersedia di kanal resmi DJP, termasuk untuk kebutuhan lanjutan seperti cara ganti passphrase Coretax, download NPWP di Coretax, cara lapor pajak di Coretax, pengelolaan status NPWP nonaktif di Coretax, hingga penggunaan data xml Coretax.
Adapun cara aktivasi akun Coretax sebagai langkah awal layanan perpajakan digital dapat dilakukan melalui tahapan berikut:
- Akses laman coretax djp.pajak.co.id melalui peramban di komputer, laptop, atau tablet yang terhubung internet.
- Pada halaman login, klik menu “Aktivasi Akun Wajib Pajak”.
- Isi data pada laman Permintaan Akses Digital, meliputi NIK, email, dan nomor telepon yang terdaftar dalam administrasi perpajakan. Pembaruan data dapat dilakukan melalui kantor pajak, Kring Pajak 1500200, atau live chat di pajak.go.id.
- Lakukan verifikasi identitas dengan mengambil foto selfie pada menu Verifikasi Identitas, lalu klik “Verifikasi”.
- Centang pernyataan yang tersedia dan klik “Simpan”.
- Setelah proses selesai, wajib pajak dapat masuk ke akun Coretax menggunakan NIK dan kata sandi yang dikirim melalui email.
Dengan aktivasi tersebut, wajib pajak dapat mengakses berbagai layanan perpajakan digital, termasuk pengelolaan NPWP keluarga, seperti cara menonaktifkan NPWP istri di Coretax, serta layanan administrasi lain yang terintegrasi.
DJP berharap pemahaman menyeluruh atas cara aktivasi akun Coretax dapat mendorong kepatuhan dan kemudahan layanan perpajakan ke depan.
Tag: #cara #aktivasi #akun #coretax #1119 #juta #wajib #pajak #sudah #terdaftar