70.000 Ton Batubara Ilegal di Kutai Kartanegara Diamankan Negara
– Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengamankan sekitar 70.000 ton batu bara ilegal hasil Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Batu bara tersebut akan dilelang dan hasilnya menjadi penerimaan negara bukan pajak sektor energi dan sumber daya mineral.
Pengamanan dilakukan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum ESDM (Ditjen Gakkum ESDM) yang terus melakukan penertiban dan pengamanan terhadap hasil pertambangan ilegal.
Pada 28 hingga 30 Desember 2025, Ditjen Gakkum ESDM menerjunkan tim ke Kalimantan Timur untuk mengamankan sejumlah tumpukan atau stockpile batu bara hasil PETI di beberapa titik.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM Jeffri Huwae mengatakan, tumpukan stockpile ilegal tersebut merupakan potensi kekayaan negara yang rawan hilang sehingga harus segera diamankan.
“Secara keseluruhan, batubara yang diamankan tersebar di lima titik lokasi yang berada di pelabuhan khusus atau jetty batu bara serta area penambangan di Kecamatan Loa Kulu dan Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara,” ujar Jeffri dalam keterangannya, dikutip Kamis (1/1/2026).
Jeffri menjelaskan, seluruh batu bara yang diamankan berjumlah kurang lebih 70.000 ton.
Saat ini, tumpukan batu bara tersebut telah dibarikade menggunakan garis atau segel Ditjen Gakkum ESDM serta dipasangi spanduk larangan dan plang yang menyatakan bahwa batu bara tersebut merupakan aset negara.
Tahap selanjutnya, Ditjen Gakkum ESDM akan melakukan penghitungan jumlah dan penilaian kualitas batu bara. Proses tersebut dilakukan oleh surveyor dan atau instansi yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Setelah proses tersebut selesai, batu bara akan dilelang dan hasilnya akan menjadi penerimaan negara bukan pajak sektor energi dan sumber daya mineral,” kata Jeffri.
Ia menegaskan, penertiban ini merupakan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat yang merasa terganggu dengan keberadaan stockpile batu bara ilegal tersebut.
Jeffri juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi dan mendukung Ditjen Gakkum ESDM dalam mengamankan potensi kekayaan negara.
Pengamanan dilakukan dengan dukungan dan sinergi lintas instansi, melibatkan Komando Daerah Militer VI/Mulawarman, Kepolisian Daerah Kalimantan Timur, serta Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara.
Ditjen Gakkum ESDM terus memperkuat kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan dan masyarakat dalam penegakan hukum di bidang energi dan sumber daya mineral.
Tag: #70000 #batubara #ilegal #kutai #kartanegara #diamankan #negara