Bea Cukai Tindak 30.000 Barang Ilegal, Nilainya Tembus Rp 8,8 Triliun
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mencatatkan kinerja positif di tengah memuncaknya kondisi geopolitik di Timur Tengah dan perdagangan internasional yang tidak stabil.(Dok. Bea Cukai)
15:52
31 Desember 2025

Bea Cukai Tindak 30.000 Barang Ilegal, Nilainya Tembus Rp 8,8 Triliun

- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melaporkan telah melakukan 30.451 penindakan sepanjang tahun 2025 dengan nilai barang mencapai Rp 8,8 triliun yang tersebar di berbagai sektor.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto, merincihkan ada sebanyak 9.492 merupakan penindakan impor, 424 penindakan ekspor, 404 penindakan fasilitas kepabeanan, dan 20.131 penindakan di bidang cukai.

"Dari penindakan tersebut, nilai barang hasil penindakan impor mencapai sekitar Rp 6,5 triliun, ekspor sebesar Rp 281 miliar, serta fasilitas kepabeanan sekitar Rp 154 miliar," ujar Nirwala dalam Media Gathering, Selasa (30/12/2025).

Pemusnahan 9,2 juta batang rokok ilegal tanpa cukai oleh Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean A, di Jalan Rumah Sakit, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (26/11/2025).KOMPAS.COM/PUTRA PRIMA PERDANA Pemusnahan 9,2 juta batang rokok ilegal tanpa cukai oleh Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean A, di Jalan Rumah Sakit, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (26/11/2025).

Selain itu penindakan lainnya juga dilakukan, salah satu yang menjadi perhatian adalah penindakan terhadap dua kapal dengan muatan tidak sesuai dengan dokumen manifest di wilayah Jambi, Agustus lalu.

Dalam penindakan ini Bea Cukai dan Tim Gabungan mengamankan 10.000 koli barang ilegal berupa tekstil dan produk tekstil (TPT), ballpress berisi pakaian bekas, dan barang-barang lainnya dengan perkiraan nilai barang lebih dari Rp30 miliar.

Sedangkan, kata Nirwala, khusus di bidang cukai, Bea Cukai mencatat telah melakukan penindakan terhadap sekitar 1,4 miliar batang rokok ilegal.

Capaian tersebut mencakup sejumlah penindakan berskala besar, antara lain penindakan 23 juta batang rokok ilegal di Bagansiapiapi Rokan Hilir pada Juli 2025.

"Ada penindakan 1 kontainer berisi 400 karton air mineral dalam kemasan yang diberitahukan sebagai rokok di Terminal Peti Kemas Tanjung Perak, Surabaya," lanjutnya

Penindakan 20 juta batang rokok ilegal oleh Bea Cukai Pontianak pada 9 Desember 2025 serta penindakan 11 juta batang rokok ilegal oleh Bea Cukai Atambua pada 10 Desember 2025.

Ilustrasi rokok. Maladewa Jadi Satu-satunya Negara yang Melarang Rokok untuk Generasi 2007 ke AtasPIXABAY/DMITRIY Ilustrasi rokok. Maladewa Jadi Satu-satunya Negara yang Melarang Rokok untuk Generasi 2007 ke AtasSecara komoditas kata Nirwala, hasil tembakau ilegal masih mendominasi penindakan nasional dengan porsi sekitar 63,9 persen, disusul minuman mengandung etil alkohol 6,75 persen, tekstil 2,72 persen, mesin 2,24 persen, serta besi dan baja 2,12 persen.

Penindakan pada 2025 tercatat menurun, tercatat dari sisi jumlah penindakan masing-masing sekitar 37.264 pada 2024 dan 30.451 pada 2025 turun 18,2 persen, dan dari sisi nilai barang hasil penindakan sebesar Rp 9,66 triliun pada 2024 dan Rp 8,89 triliun pada 2025 turun 7,9 persen.

Tag:  #cukai #tindak #30000 #barang #ilegal #nilainya #tembus #triliun

KOMENTAR