Tanggap Darurat Berlanjut, Pemerintah Longgarkan Pembelian BBM di Sumatera
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan Indonesia menargetkan tidak lagi mengimpor solar mulai 2026. Beroperasinya kilang RDMP Balikpapan dan program biodiesel B50 menjadi penopang utama.(Pertamina Patra Niaga)
14:20
31 Desember 2025

Tanggap Darurat Berlanjut, Pemerintah Longgarkan Pembelian BBM di Sumatera

Pemerintah memperpanjang kebijakan keringanan pembelian bahan bakar minyak di wilayah Sumatera terdampak bencana.

Langkah ini bertujuan menjaga akses energi masyarakat selama proses pemulihan pascabencana dan cuaca ekstrem.

Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Wahyudi Anas menyatakan perpanjangan ini menjadi kali ketiga.

Kebijakan tersebut untuk solar dan Pertalite. Penyaluran dapat dilakukan secara manual tanpa barcode di wilayah terdampak bencana agar proses tanggap darurat bergerak lebih cepat.

“Perpanjangan keringanan yang ketiga kalinya ini merupakan bukti kesungguhan pemerintah menjaga akses energi bagi masyarakat dan mendukung pemulihan, terutama yang saat ini membutuhkan BBM di wilayah Sumatera, khususnya Aceh dan Sumatera Barat,” ujar Wahyudi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (30/12/2025).

BBM bersubsidi tersebut diprioritaskan bagi kendaraan dinas pemerintah, kendaraan berat, kendaraan pengangkut logistik bencana, serta genset penerangan umum. Ketersediaan energi dinilai krusial untuk memastikan distribusi bantuan dan proses pemulihan berjalan lancar.

Provinsi Aceh saat ini memasuki masa tanggap darurat bencana ketiga. Periode ini berlaku sejak 26 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026 sesuai Keputusan Gubernur Aceh. Sebelumnya, masa tanggap darurat pertama berlangsung pada 28 November sampai 11 Desember. Perpanjangan kedua berlaku pada 12 Desember hingga 25 Desember 2025.

“Hasil monitoring BPH Migas, keringanan pembelian solar dan Pertalite berjalan efektif dan sesuai kebutuhan masyarakat terkena bencana serta upaya-upaya pemulihan pascabencana,” ucap Wahyudi.

Sumatera Barat juga mendapat perpanjangan kebijakan serupa. Kabupaten Agam menjalani masa tanggap darurat sejak 23 Desember 2025 hingga 5 Januari 2026 sesuai Keputusan Bupati Agam.

Selama periode tersebut, pemerintah provinsi diperbolehkan membeli minyak solar untuk pengoperasian alat berat dan kendaraan operasional penanganan bencana.

“Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dapat melakukan pembelian kebutuhan minyak solar untuk pengoperasian alat berat dan kendaraan operasional dalam rangka penanganan bencana tanggap darurat di wilayah terdampak bencana di Agam selama perpanjangan masa status tanggap darurat sejak 23 Desember 2025 sampai 5 Januari 2026 sesuai Keputusan Bupati Agam,” kata Wahyudi.

Kebijakan ini juga berlaku di Kabupaten Tanah Datar dan Pasaman Barat. Masa tanggap darurat di Tanah Datar diperpanjang sejak 23 Desember hingga 27 Desember 2025. Pasaman Barat menetapkan perpanjangan sejak 23 Desember sampai 29 Desember 2025.

“Sesuai Keputusan Bupati Tanah Datar, perpanjangan masa darurat bencana mulai 23 Desember 2025 sampai dengan 27 Desember 2025. Untuk wilayah Kabupaten Pasaman Barat, perpanjangan berlaku sejak 23 Desember 2025 sampai dengan 29 Desember 2025,” jelas Wahyudi.

Pelaksanaan penyaluran BBM dilakukan oleh PT Pertamina Patra Niaga sebagai badan usaha pelaksana penugasan. Perusahaan tersebut terus menjaga pasokan agar kebutuhan energi di wilayah tanggap darurat terpenuhi.

Wahyudi juga mengimbau masyarakat membeli BBM sesuai kebutuhan. “Masyarakat tidak perlu khawatir kehabisan BBM. Belilah BBM sesuai kebutuhan agar kondisi pemenuhan energi di wilayah terdampak bencana berjalan dengan baik dan pemulihan berjalan lancar,” ujarnya.

Tag:  #tanggap #darurat #berlanjut #pemerintah #longgarkan #pembelian #sumatera

KOMENTAR