OJK Gandeng PPATK Telusuri Transaksi Keuangan DSI
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri transaksi keuangan PT Dana Syariah Indonesia (DSI).
Hal ini sebagai tindak lanjut dari pengawasan terhadap DSI terkait kasus gagal bayar kepada para pemberi pinjaman atau lender dengan nilai mencapai triliunan rupiah.
Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK Rizal Ramadhani mengatakan, selain PPATK, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan berbagai terkait untuk menyelesaikan kasus ini.
"Kami akan melakukan best effort untuk menjalankan kewenangan yang kami punya. OJK sudah meminta PPATK untuk melakukan penelusuran transaksi keuangan DSI dan PPATK telah melakukan pemblokiran rekening DSI," ujsrnya dalam keterangan tertulis, Rabu (31/12/2025).
Selain itu, OJK juga sudah meningkatkan status pengawasan DSI menjadi pengawasan khusus dan melakukan pemeriksaan khusus untuk melacak transaksi yang dilakukan DSI.
Pada 10 Desember 2025, OJK telah menerbitkan instruksi tertulis kepada Direksi, Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, dan Pemegang Saham PT DSI agar melaksanakan seluruh kewajiban pengembalian dana lender serta menyusun rencana aksi yang jelas, terukur, dan memiliki kerangka waktu yang pasti. Hingga kini, OJK telah mengeluarkan 15 sanksi pengawasan terhadap perusahaan tersebut.
Selain itu, OJK telah mengenakan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada PT DSI sejak 15 Oktober 2025. Melalui sanksi tersebut, DSI dilarang menghimpun dana baru dari lender maupun menyalurkan pendanaan baru kepada peminjam, serta dilarang mengalihkan aset tanpa persetujuan tertulis dari OJK.
"Pengenaan sanksi ini merupakan bentuk pelaksanaan pengawasan tegas OJK agar perusahaan fokus menyelesaikan kewajiban kepada lender dan tidak melakukan kegiatan penyaluran pendanaan baru selama masa pembekuan," jelasnya.
OJK juga memerintahkan DSI untuk tetap menjalankan operasional perusahaan secara normal, melayani dan menyelesaikan setiap pengaduan lender dan pihak terkait, serta tidak menutup kantor layanan.
DSI wajib menyediakan saluran pengaduan yang aktif, seperti telepon, WhatsApp, e-mail, dan media sosial, serta memberikan tanggapan dan penyelesaian atas setiap pengaduan sesuai ketentuan yang berlaku.
OJK Gelar Pertemuan Kedua dengan Lender DSI
Pada Selasa (30/12/2025), OJK kembali menggelar pertemuan dengan lender PT DSI yang diwakili oleh Paguyuban Lender DSI di Kantor Pusat OJK, Jakarta untuk membahas perkembangan pengembalian dana para lender yang telah dijanjikan pengurus DSI.
Rizal menyebut, pertemuan kedua dengan lender PT DSI ini merupakan bentuk komitmen OJK sebagai otoritas yang memiliki kewenangan dalam melindungi konsumen.
Pertemuan pertama digelar pada 28 Oktober 2025 yang dihadiri wakil Paguyuban Lender DSI dengan Direktur Utama PT DSI Taufiq Aljufri untuk membahas tindak lanjut atas sejumlah pengaduan masyarakat yang masuk dalam saluran pengaduan konsumen OJK mengenai tertundanya pengembalian dana maupun pembayaran imbal hasil dari DSI.
"Sebagai otoritas kami harus hadir baik di sisi pelindungan konsumen atau pengawas sektor jasa keuangan. Untuk urusan dana lender DSI ini kami sudah melakukan berbagai hal sesuai kewenangan kami," kata Rizal.
Ketua Paguyuban Lender DSI Ahmad Pitoyo dalam kesempatan itu meminta dukungan OJK untuk mendapatkan kembali dana yang diinvestasikan melalui perusahaan tersebut.
Rizal menegaskan komitmennya untuk melindungi konsumen dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri pindar. OJK mengimbau masyarakat agar selalu menggunakan platform pindar yang berizin dan diawasi OJK, serta memahami risiko layanan dan produk keuangan digital sebelum menempatkan dana.