PT PHE Jambi Merang Alihkan Participating Interest 10 Persen ke PT Sumsel Energi Merang
PT Pertamina Hulu Energi (PHE) Jambi Merang resmi mengalihkan Participating Interest (PI) sebesar 10 persen Wilayah Kerja (WK) Jambi Merang kepada PT Sumsel Energi Merang. (Istimewa).
10:27
31 Desember 2025

PT PHE Jambi Merang Alihkan Participating Interest 10 Persen ke PT Sumsel Energi Merang

PT Pertamina Hulu Energi (PHE) Jambi Merang resmi mengalihkan Participating Interest (PI) sebesar 10 persen Wilayah Kerja (WK) Jambi Merang kepada PT Sumsel Energi Merang. Penandatanganan Perjanjian Pengalihan PI tersebut berlangsung di Jakarta pada Senin (29/12/2025).

PT Sumsel Energi Merang (SEM) merupakan anak usaha Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Sumsel Energi Gemilang (SEG) yang berada di bawah kepemilikan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Pengalihan PI 10 persen ini dilakukan sebagai bentuk pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor hulu minyak dan gas bumi, sekaligus menjadi upaya mendorong peningkatan manfaat ekonomi bagi daerah.

Direktur Utama PT PHE Jambi Merang, Muhamad Arifin, menegaskan bahwa pengalihan PI 10 persen WK Jambi Merang telah dilaksanakan sesuai dengan regulasi yang berlaku dan mencerminkan komitmen PHE dalam mendukung peran pemerintah daerah dalam pengelolaan hulu migas nasional.

“Pengalihan Participating Interest 10% ini merupakan amanat regulasi sekaligus bentuk sinergi antara industri hulu migas dengan pemerintah daerah. Kami berharap keikutsertaan BUMD melalui PT Sumsel Energi Merang dapat memberikan nilai tambah, baik bagi keberlanjutan operasi WK Jambi Merang maupun bagi masyarakat Sumatra Selatan dengan tata kelola yang dijaga governancenya,” ujar Muhamad Arifin.

Acara penandatanganan tersebut turut dihadiri oleh Asisten II Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Basyaruddin Akhmad, serta jajaran manajemen BUMD Provinsi Sumatera Selatan. Hadir di antaranya Direktur Utama PT Sumsel Energi Gemilang (SEG) Iramsyah bersama Komisaris Utama Alferiza, Direktur Utama PT Sumsel Energi Merang (SEM) Febrianto bersama Komisaris Utama Hernoe Roesprijadji, serta Direktur Utama PT Muba Energi Maju Berjaya (MEMB) Donny Meilano beserta jajaran lainnya.

Dorong Potensi Ekonomi Daerah

Selain sebagai implementasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 31 Tahun 2016 tentang Penawaran Participating Interest 10 Persen pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah terakhir melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2025, pengalihan PI ini juga diharapkan memberikan kontribusi positif bagi pertumbuhan ekonomi daerah.

Gubernur Sumatera Selatan yang diwakili oleh Asisten II Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan Daerah, Ir. Basyaruddin Akhmad, M.Sc., menyampaikan apresiasi atas terealisasinya pengalihan PI 10 persen WK Jambi Merang kepada BUMD Sumatera Selatan.

“PI ini ditunggu-tunggu di kondisi yang penuh efisiensi, untuk menggerakan perekonomian daerah. Diharapkan proses selanjutnya dapat diselesaikan yaitu di SKK Migas dan Kementrian ESDM. PI ini sudah dimasukan di rencana anggaran belanja 2026,” ungkap Basyaruddin Akhmad.

Pasca penandatanganan perjanjian pengalihan PI 10 persen tersebut, tahapan berikutnya adalah pengajuan permohonan persetujuan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas), sesuai ketentuan yang berlaku.

PHR Regional 1 – Sumatra menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan operasi hulu migas yang andal dan berkelanjutan, serta memberikan manfaat nyata bagi negara dan daerah melalui penguatan sinergi dengan para pemangku kepentingan.

Editor: Mohamad Nur Asikin

Tag:  #jambi #merang #alihkan #participating #interest #persen #sumsel #energi #merang

KOMENTAR